BPJS Kesehatan

Dewas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan Ajak Pekerja Perkebunan Perjuangkan Hak JKN

×

Dewas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan Ajak Pekerja Perkebunan Perjuangkan Hak JKN

Sebarkan artikel ini

Menjawab keluhan pembatasan jam layanan, dr. Fakhriza menegaskan bahwa kebijakan BPJS Kesehatan untuk FKTP mitra adalah memberikan layanan minimal 7 jam per hari. “Laporkan jika ada yang kurang dari itu. Faskes dengan peserta terdaftar di atas 15 ribu bahkan akan kami wajibkan buka 24 jam,” tambahnya.

Untuk kasus PHK, pekerja berhak atas jaminan kesehatan selama 6 bulan tanpa membayar iuran, dengan syarat melaporkan status PHK-nya, dibuktikan dengan surat dari Disnaker.

Terakhir, ia mengingatkan peserta untuk tidak pernah mau membayar iur biaya selama layanan sesuai prosedur dan indikasi medis. “Terkadang memang kita panik saat keluarga sakit di RS, tapi juga harus berpikiran jernih. Jangan sampai tanda tangan, sebenarnya tidak meminta, tetapi jadi seakan-akan meminta. Jika diminta membayar padahal tidak ada permintaan, itu termasuk fraud. Segera adukan ke kami,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *