BPJS Kesehatan

Pemohon SKCK Terlindungi dari Program JKN, Polres Jember Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan

×

Pemohon SKCK Terlindungi dari Program JKN, Polres Jember Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini

BPJS Kesehatan Jember bersama Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menggelar sosialisasi implementasi Perpol 6 Tahun 2023 kepada 31 operator SKCK di wilayah. (Dok foto Humas BPJS kesehatan Kabupaten Jember untuk transparansi)


banner 325x300

Jember transparansi.co.id – Untuk memastikan setiap masyarakat telah mendapatkan haknya memiliki Jaminan Kesehatan, dilakukan sinergi dan kolaborasi oleh berbagai pihak, Jember pada Kamis, (1/8/024).

Hal ini sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dengan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan terbit Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 6 Tahun 2023 (Penerbitan SKCK).

Implementasi secara Nasional terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2024 salah satunya oleh Kepolisian Resor Jember dengan tanda bukti status kepesertaan Program JKN aktif bagi pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Perlu diketahui yang mana ketentuan ini juga telah dilakukan uji coba mulai 01 Maret- 31 Mei 2024 di 6 daerah, diantaranya Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali dan Polda Papua Barat.

Uji coba Perpol No 6 Tahun 2023 terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan dan masyarakat sudah mulai terbangun awareness atau kesadaran terhadap Program JKN.

“Sesuai dengan instruksi Presiden kepada 30 kementerian dan lembaga, salah satunya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Instruksinya agar Polri melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan bagi pemohon SKCK merupakan peserta aktif Program JKN. Teknis persyaratan administrasi penerbitan SKCK ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Persyaratan SKCK. Kami ucapkan terima kasih untuk dukungan dari semua pihak yang terlibat, agar dapat berjalan dengan baik dan tidak ada yang dirugikan. Keluhan pasti ada karena adanya hal baru, tapi ini tidak akan menghambat, karena kami saling kolaborasi untuk membantu petugas dari Polres Jember selama satu minggu ini,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Jember, Yessy Novita pada Kamis, (01/08).

Lanjut Yessy menjelaskan, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dalam pendaftaran peserta melalui layanan digital yakni Aplikasi Mobile JKN dan kanal Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA). Bagi pemohon SKCK yang belum terdaftar JKN atau pengaktifan kembali status kepesertaan bisa menggunakan kanal layanan yang mudah di akses melalui genggaman tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *