Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Efendy. (Dok istimewa)
Transparansi.co.id – Sejumlah saksi dari unsur anggota DPRD Kabupaten Jember mangkir dari panggilan penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Pemanggilan oleh penyidik Kejari Jember itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Raperda (Sosraperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024 yang masih bergulir proses hukumnya.
Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (Bijak), Mashudi Agus MM, yang juga sebagai pelapor perkara tersebut ditemui secara khusus oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember pada Kamis (25/9/2025).
Ia menanyakan progres penanganan perkara Sosraperda bernilai Rp5,6 miliar tersebut.
Kata Agus, ada beberapa saksi dari kalangan legislatif yang tidak memenuhi panggilan tim penyidik pidana khusus Kejari Jember.
“Saya meminta agar semua diperlakukan sama di hadapan hukum,” katanya.
Agus menegaskan, jaksa punya kewenangan pemangilan paksa jika tiga kali pemangilan saksi tak dihiraukan.
“Bilamana panggilan pertama, kedua, dan ketiga mereka tetap tidak hadir, saya meminta agar dilakukan pemangilan paksa,” tegas dia.
Ia meminta perkara yang sedang dilaporkannya tersebut diatensi oleh Kajari Jember.
“Itu demi kepastian hukum dan keseriusan penanganan kasus,”ujar Agus.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Efendy, memastikan penyidikan terus berjalan dengan memanggil banyak saksi dari berbagai unsur.
“Sampai hari ini ada sebanyak 67 orang saksi yang kita periksa, dari unsur Dewan, Panitia Lokal maupun pihak lain yang terkait dalam kegiatan Sosraperda,” ucapnya.
Ichwan Efendy juga menegaskan pihaknya siap mengambil langkah hukum jika ada saksi yang terus mangkir.
Jika saksi tidak hadir pada panggilan pertama, kedua dan ketiga, maka alternatif terakhir penyidik akan melakukan pemanggilan paksa.
“Sedang kita koordinasikan dengan tim,” ujar Ichwan Efendy.
Penyidikan kasus dugaan korupsi Sosraperda DPRD Jember dengan potensi kerugian negara Rp5,6 miliar ini telah berjalan sejak 17 Juli 2025 berdasarkan surat perintah Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.