Kajari Jember menemui perwakilan warga Desa Mundurejo di kantor Kejaksaan Negeri Jember pada Selasa 18 Juli 2023.
Jember, Transparansi.co.id- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember I Nyoman Sucitrawan SH MH menegaskan bahwa penahanan terhadap ES (inisial), oknum Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, murni langkah hukum.
“Ini murni perbuatan pidana. Tidak ada satu pun yang terkait dengan politik,” terang Kepala Kejari Jember pada Selasa 18 Juli 2023.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Jember menanggapi tuntutan warga Mundurejo yang meminta ES dibebaskan dari tahanan.
Sebagaimana diketahui, ES pada 11 Juli 2023 ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran desa karena membuat proyek fiktif paving jalan.
Kepala Kejari Jember menjelaskan, pengumpulan data intelijen atas laporan dugaan proyek fiktif di Desa Mundurejo dilakukan sejak Mei 2022.
Hingga laporan tersebut menjadi tunggakan perkara, dan pimpinan Kejaksaan RI memerintahkan untuk segera menyelesaikan pada tahun 2023.
Hasil penyelidikan dan penyidikan telah memberikan bukti dokumen yang lengkap. Termasuk keterangan saksi maupun keterangan ahli, hingga keterangan tentang kerugian negara.