Foto: Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi Sosraperda digelandang keluar dari kantor Kejari Jember. (Dok istimewa)
Jember, Transparansi.co.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun 2023-2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan lima orang tersangka.
Empat dari lima orang tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan oleh penyidik kejaksaan setempat.
Lima tersangka korupsi Sosraperda tersebut, diantaranya berinisial DDS (Wakil DPRD Jember), YO (Istri DDS), A (Staf dewan), R (Staf dewan) dan SR.
Tersangka SR mangkir dari panggilan penyidik dan akan dilakukan pemangilan ulang oleh Kejari Jember.
Keempatnya telah ditahan sejak Senin (20/10/2025), sementara SR belum ditahan karena mangkir dari panggilan pertama.
Kasi Pidsus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menyampaikan bahwa SR tidak hadir dalam panggilan pertama penyidik.
Karena itu, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua.
“Kalau pada panggilan ketiga tidak hadir lagi, maka selanjutnya akan kita jemput paksa,” kata Ivan, Selasa (21/10/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan rekayasa harga dalam pengadaan makan dan minum kegiatan Sosraperda DPRD Jember.
Nilai yang disepakati disebut berada di bawah harga sebenarnya, namun dalam pelaksanaannya justru melebihi ketentuan.
Selain itu, kegiatan tersebut menggunakan perusahaan berbadan hukum CV tanpa melalui mekanisme e-Katalog sebagaimana diatur dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kejari Jember menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
“Barang bukti yang sudah kita sita salah satunya uang nilainya Rp108 juta. Baru di penyidikan khusus kami berharap ada tambahan yang lebih besar sehingga kerugian negara bisa dipangkas dari apa yang disita,” jelas Kasi Intel Kejari Jember, Ichwan.
Ia memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain.
“Tersangka SR yang belum hadir akan kita panggil ulang. Kalau tiga kali tidak hadir, kita akan cari,” tegas Ichwan.