KPK RIPembangunan

Miris! Proyek Rehabilitasi Irigasi Senilai Rp.5,8 Miliar di Malang Diduga Gunakan Material Buruk

foto: Proyek pembangunan saluran irigasi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. (Dok transparansi)

Malang, transparansi.co.id – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi (DI Pakis) di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, menuai sorotan dari kalangan wartawan.

Pasalnya, proyek fisik pasangan batu saluran irigasi itu ditengarai dalam pelaksanaan dan penggunaan bahan material tidak sesuai dengan spektek yang tertuang dalam perencanaan.

Dari pantauan wartawan di lokasi proyek terlihat sejumlah pekerja tidak mengunakan alat pelindung diri atau APD, terkesan kontraktor tidak menghiraukan akan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) kepada pekerja itu sendiri.

Juga terpantau, pekerja dalam pembuatan olahan pasir semen tidak mengunakan takaran (Dolak) yang semestinya. Dan bangunan terancam tidak akan bertahan lama.

Bukan hanya itu saja, terlihat pengerjaan pasangan batu mengunakan batu bekas bangunan lama dengan bahan material pasir merah dengan kualitas diduga buruk (Bukan pasir hitam Lumajang).

Sementara itu, pelaksana CV. Noz Sebelas, Anas, ketika di konfirmasi wartawan pada Kamis 2/10 menepis akan beberapa tudingan yang dialamatkan-nya itu.

Ia menyampaikan bahwa terkait bahan material yang digunakan dalam proyek tersebut sudah sesuai dengan perencanaan.

Terkait material pasir merah ia mengaku sudah memberikan teguran kepada pihak penyedia (Subkon).

Anas dengan teguran keras meminta Subkon untuk tidak mengunakan material pasir merah dengan konsekuensi hasil pasangan batu akan dibongkar ulang.

“Kemarin para mandor (Subkon) itu sudah saya tegur ketika menggunakan pasir merah (Wajak), saya suruh mengembalikan, dan saya suruh membongkar,” kata Anas menambahkan bahwa pengadukan campuran pasir semen menggunakan molen dan sudah menggunakan takaran.

Kaitan dengan batu bekas dipakai kembali, kata dia, hal itu sudah masuk dalam perencanaan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Ia menyebut proyek yang dikerjakannya itu ada jenis pekerjaan baru dan pekerjaan bongkar pasang. Pekerjaan bongkar pasang dihargai 60 persen. Pondasi mengunakan cor beton tekan kuat 125 (K125).

“Jadi ada itemnya sendiri- sendiri. Untuk pondasinya kita menggunakan cor beton K125. Jadi ada dua hal (Pekerjaan), yaitu, ada bongkar pasang dan ada pasangan baru,” jelasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi wartawan kepada Kepala UPT Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bango Gedangan tidak membuahkan hasil. Satpam mengatakan yang bersangkutan berada di luar kota.

Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek irigasi itu menelan anggaran Rp5,8 miliar sumber dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2025.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Noz Sebelas dengan konsultan pengawas CV. Kautsar Susilo Abadi. Proyek itu berkontrak dengan nomor: 000.3.3/13110/104.6.02/2025 waktu pelaksanaan pekerjaann 150 hari kalender.

 

Exit mobile version