Pendidikan

Penyuluhan Anti Korupsi di Aula SMPN 1 Jember, Kejari Jember Tekankan Kejujuran dari Hati 

Foto: penyuluhan anti korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember yang berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember bertempat di Aula SMPN 1 Jember pada Rabu, (9/12/2025).

Jember, transparansi.co.id – Kepala sekolah dari tingkat TK, SD hingga SMP dan pengawas sekolah se-Kabupaten Jember mengikuti penyuluhan anti korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember yang berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember bertempat di Aula SMPN 1 Jember pada Rabu, (9/12/2025).

Kegiatan penyuluhan tentang korupsi tersebut dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025.

Kepala Dispendik Jember, Hadi Mulyono, dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada tim Kejari Jember yang telah melakukan pendampingan program revitalisasi dari pemerintah pusat.

Dalam momen itu, Hadi Mulyono juga berpesan agar program revitalisasi pendidikan dilaksanakan sesuai regulasi dengan harapan bisa mendapatkan program yang sama di tahun berikutnya.

Hadi Mulyono mengatakan bahwa tahun ini sebanyak 124 lembaga mendapatkan program revitalisasi dari pusat. Ia sebut revitalisasi yang diusulkan sesuai Dapodik 800 sekolah.

“Oleh karena itu tolong bagi yang sudah mendapatkan (Revitalisasi) laksanakan dengan baik sesuai ketentuan yang ada sesuai spek. Tahun ini harus sukses biar tahun depan mendapatkan lebih banyak lagi,” ungkap Hadi Mulyono.

Penyuluhan hukum ini, kata Hadi, agar tahu aturan yang ada termasuk menunjukkan komite sekolah untuk mengajak pihak lain sesuai koridor hukum yang ada.

Terkait pungli, Hadi Mulyono mengakui ada pungli di beberapa sekolah dan sudah ditindaklanjuti.

“Sebenarnya di Permendikbud No.75 Tahun 2016 sudah ada petunjuk bahwa komite sekolah bisa ikut peduli terhadap menjaga mutu pendidikan sehingga bisa melibatkan pihak lain dan di situlah sering terjadi persoalan. Pihak luar bisa berpartisipasi dengan catatan bersifat sumbangan sukarela. Kalau pungli terikat waktu terikat nilai,” jelas Hadi Mulyono.

 

Sementara itu, Muhammad Jufri, dari Kejari Jember menyampaikan berperilaku jujur kunci utama menghindari dari perbuatan korupsi.

“Jujur dari hati kita sendiri. Kalau sudah jujur pada diri sendiri pasti tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Masalah aturan gak perlulah saya jelaskan, yang penting hanya satu itu saja “JUJUR,” tegas Muhammad Jupri.

Lebih lanjut Muhammad Jupri menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto selama 1 tahun menjabat merevitalisasi sekolah yang rusak di seluruh Indonesia dengan harapan anak-anak belajar tenang dan nyaman.

“Revitalisasi agar tidak melanggar hukum laksanakan saja sesuai apa yang disampaikan Kadispendik Hadi Mulyono,” kata dia.

“Kalau revitalisasi berjalan baik saya yakin tahun depan Jember akan dapat lebih banyak lagi,” sambung dia.

Di sisi lain, Achmad Sujayanto, Jaksa Fungsional Kejati Jatim, menyampaikan bahwa permasalahan hukum tidak harus diselesaikan di pengadilan melainkan dengan kekeluargaan antara yang bermasalah saling memaafkan.

Bahkan, kata dia, masalah narkoba untuk pengguna cukup direhabilitasi atau kerja sosial tidak perlu dipidana.

“Restorasi Justice ini tidak berlaku bagi pelaku korupsi yang nilainya miliaran rupiah, kalau hanya mencuri barang karena kebutuhan bisa tidak dipidana dengan Restorasi Justice yaitu korban sudah memaafkan,” ungkap Achmad Sujayanto.

Kata Achmad Sujayanto, kejaksaan akan mendapatkan apresiasi jika banyak mengeluarkan Restorasi Justice dalam menyelesaikan perkara tanpa melalui pengadilan.

Namun demikian, kata dia tidak berlaku untuk koruptor miliaran, kalau masalah korupsi kecil yang penting ada pengembalian keuangan negara.