Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Sertifikat Indikasi Geografis Dorong Ekonomi Lumajang Berbasis Identitas, Bukan Sekadar Komoditas

×

Sertifikat Indikasi Geografis Dorong Ekonomi Lumajang Berbasis Identitas, Bukan Sekadar Komoditas

Sebarkan artikel ini

Foto: Ketika Menerima Sertifikat Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum RI. (Dok istimewa)

Lumajang, Transparansi.co.id — Indikasi Geografis IG bukan hanya label asal-usul produk. Skema perlindungan hukum ini menjadi instrumen negara untuk menjaga reputasi, mutu, dan nilai ekonomi produk yang melekat pada wilayah tertentu agar tidak diklaim pihak luar.

Melalui IG, nama dan standar kualitas suatu produk hanya dapat digunakan oleh pelaku usaha di wilayah yang tercantum dalam dokumen resmi. Lebih jauh, IG merupakan strategi penguatan ekonomi berbasis kekayaan intelektual komunal yang berpihak pada petani, peternak, dan pelaku usaha lokal sebagai penentu utama kualitas produk.

Bupati Lumajang Indah Amperawati menyebut sertifikasi IG sebagai bentuk perlindungan sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Indikasi Geografis bukan hanya pengakuan administratif, tetapi perlindungan atas identitas, mutu, dan reputasi produk unggulan Lumajang,” katanya pada Kamis 16 April 2026.

Menurutnya, esensi IG terletak pada distribusi nilai ekonomi yang berkeadilan. “Yang terpenting adalah bagaimana nilai tambah itu kembali kepada petani dan peternak sebagai pelaku utama. Di situlah esensi pembangunan ekonomi berbasis wilayah,” tegasnya.

Keberhasilan tiga produk Lumajang meraih sertifikat IG menandai pergeseran struktur ekonomi daerah dari berbasis komoditas mentah menuju ekonomi berbasis identitas. Dengan pengakuan negara, produk kini memiliki daya tawar lebih tinggi, standar mutu yang jelas, serta akses pasar yang lebih luas hingga potensi ekspor.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian DKPP Lumajang drh. Endra Novianto menjelaskan, pengakuan IG memberikan kepastian hukum sehingga daerah lain tidak bisa mengklaim produk serupa.

“Seperti membuat karya ilmiah atau skripsi, proses hak paten IG sangat ketat dan dibuktikan secara teori maupun fakta di lapangan,” ujarnya.

Ia mencontohkan Susu Kambing Etawa Senduro yang telah teruji memiliki cita rasa khas berbeda dengan susu kambing dari daerah lain. Kemenkumham telah memverifikasi proses produksi mulai dari hulu hingga hilir sehingga susu Kambing Senduro resmi menjadi produk khas Lumajang yang dilindungi hukum.

Dalam konteks ini, Lumajang tidak lagi sekadar menjadi latar geografis. Wilayah tersebut berubah menjadi sistem ekologi ekonomi yang membentuk kualitas, reputasi, dan nilai produk. Dari tanah lahir komoditas, dari komoditas lahir pengakuan negara, dan dari pengakuan itu terbuka ruang bagi masyarakat untuk memperkuat posisi dalam rantai nilai yang lebih adil dan berkelanjutan.

Di Lumajang, ekonomi kini tumbuh mengikuti tanah, dan tanah itu telah memiliki nama yang diakui negara.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *