Press release kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersangka Wawan Sudarmanto di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (29/5/2024).
Mojokerto, transparansi.co.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota, berhasil mengamankan kepala desa (Kades) aktif di Jombang terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp865 juta milik warga Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Wawan Sudarmanto kades Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Kabupaten Mojokerto berhasil diamankan polisi lantaran diduga telah menipu Aminuddin warga Kelurahan/Kec. Magersari Mojokerto.
Wakapolres Mojokerto Kompol Supriyono menyampaikan, bahwa terduga pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp865 juta. Ia meminjam uang tersebut secara bertahap, dengan jaminan dua unit mobil dan 4 sertifikat tanah.
Mobil yang dijaminkan adalah Fortuner FRZ dengan nopol S-1787-YZ dan Honda Brio dengan nopol L-1184-XN. Dua mobil yang dijaminkan saat itu masih belum lunas atau masih kredit.
“Setelah dijaminkan pelaku mengambil kembali mobil Brio dengan akad akan menyewa selama satu bulan dengan harga Rp4 juta,” ujar Kompol Supriyono saat konferensi pers, Rabu, 29 Mei 2024.
Berdalih menyewa mobil yang dijaminkan, Wawan justru menjual mobil tersebut ke orang lain. Ia juga tak membayar biaya sewa yang dijanjikan.
Bahkan empat sertifikat tanah yang dijaminkan ke korban dipinjam oleh Wawan dengan dalih akan memasukkan ke Bank dan pencairannya akan di bayarkan kepada Aminudin. Sertifikat tersebut bukan milik Wawan melainkan milik temannya yang dipinjam untuk dijaminkan ke korban.
“Namun empat sertifikat tersebut tidak untuk dimasukan ke bank namun Wawan mengembalikan sertifikat tersebut kepada saudara Binato karena sudah ditagih terus. Dan uang pinjaman Wawan kepada Aminudin tidak dibayar dan hanya menjanjikan akan dibayar,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti 3 surat perjanjian pinjaman, 1 surat pernyataan, serta 3 fotokopi sertifikat tanah. Kini Wawan harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya, paling lama 4 tahun penjara.
(Redaksi)