Moh Husni Thamrin, SH, MH (istimewa)
JEMBER, transparansi.co.id- Advokat Moh Husni Thamrin SH MH, pada Minggu, (31/3/2024) kembali mengirimkan somasi kepada kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jember, Edi Budi Susilo untuk menghentikan proses pengadaan barang/jasa yang saat ini sedang berlangsung. Somasi itu dikirim selang dua hari usai mengirimkan somasi kepada Bupati Jember Hendy Siswanto,
Dalam Somasinya, Thamrin menyebutkan bahwa Dispora Jember melalui LPSE Kabupaten Jember telah mengumumkan lelang pengadaan barang/jasa. Bahkan dalam lelang tersebut sudah ada pemenang lelangnya.
Bahwa dari data informasi laman LPSE, Thamrin menyampaikan ada dua CV sebagai pemenangnya, diantaranya belanja barang Marching Band sebesar Rp5.4 miliar yang dimenangkan CV. Duta Mitra dan belanja pengadaan peralatan Fitness Rp.570 juta yang dimenangkan CV. Ultri Persada.
Sedangkan pengadaan barang jasa dengan nilai di bawah Rp 200 juta dengan mekanisme penunjukan langsung, yaitu, jasa penyelenggaraan acara ASTA (Asosiasi Seni Tarung Tradisi) dengan HPS Rp99.816.750, jasa penyelenggaraan acara FORMASI (Federasi Olahraga Mancing Seluruh Indonesia) dengan HPS Rp. 99.877.800,00 dan jasa penyelenggaraan acara KOSTI (Komunitas Sepeda Tua indonesia) dengan HPS 99.988.800,00
Disebutkan Thamrin, proses pemilihan penyedia yang dilakukan Dispora Jember dinilai cacat hukum,
“Karena pengangkatan/pelantikan personil pejabat pengadaan oleh Bupati Jember, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujarnya.
Thamrin menduga ada aturan yang dilanggar antara lain, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 88 yang menyebutkan “PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023 dan Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.
Selain itu juga dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional pasal 13 ayat (1) yang berbunyi pengangkatan pertama dalam JF sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a harus sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian serta surat edaran kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah nomor 1 tahun 2024 tentang pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, personil lainnya bersertifikat kompetensi, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) bersertifikat kompetensi tahun 2024.
Thamrin berharap proses pengadaan di lingkungan dinas pemuda dan olahraga Jember, termasuk yang dilakukan lelang dan sudah diumumkan calon pemenangnya segera dihentikan dan dibatalkan, karena kalau diteruskan, akan berdampak pidana.
“Karena personil yang bertugas dalam pengadaan dinilai tidak punya kewenangan sebagai pejabat pengadaan,” jelasnya.
“Tidak punya sertifikat kompetensi yang diterbitkan LKPP,” tambahnya.
Dampak pidananya, Thamrin menyampaikan sudah ditegaskan dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 34 ayat (1) yang berbunyi, “Menteri/Pimpinan/Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/peraturan daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Ayat (2) “Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang
Seperti diketahui, sebelumnya Thamrin, (29/3) telah mengirimkan somasi kepada Bupati Jember, Hendy Siswanto di somasi warga Jember, dan meminta agar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 11 orang sebagai Jabatan Pejabat Fungsional pengadaan barang/jasa (20/3/2024) dibatalkan karena dinilai tidak memiliki sertifikat kompetensi. Sebelas orang yang dimaksud kini ditugaskan di UKPBJ (Unit Kegiatan Pengadaan Barang/jasa) di lingkungan Pemkab Jember
(Red)