Moh Husni Thamrin, SH, MH (istimewa)
JEMBER, transparansi.co.id- Advokat Moh Husni Thamrin SH MH, pada Minggu, (31/3/2024) kembali mengirimkan somasi kepada kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jember, Edi Budi Susilo untuk menghentikan proses pengadaan barang/jasa yang saat ini sedang berlangsung. Somasi itu dikirim selang dua hari usai mengirimkan somasi kepada Bupati Jember Hendy Siswanto,
Dalam Somasinya, Thamrin menyebutkan bahwa Dispora Jember melalui LPSE Kabupaten Jember telah mengumumkan lelang pengadaan barang/jasa. Bahkan dalam lelang tersebut sudah ada pemenang lelangnya.
Bahwa dari data informasi laman LPSE, Thamrin menyampaikan ada dua CV sebagai pemenangnya, diantaranya belanja barang Marching Band sebesar Rp5.4 miliar yang dimenangkan CV. Duta Mitra dan belanja pengadaan peralatan Fitness Rp.570 juta yang dimenangkan CV. Ultri Persada.
Sedangkan pengadaan barang jasa dengan nilai di bawah Rp 200 juta dengan mekanisme penunjukan langsung, yaitu, jasa penyelenggaraan acara ASTA (Asosiasi Seni Tarung Tradisi) dengan HPS Rp99.816.750, jasa penyelenggaraan acara FORMASI (Federasi Olahraga Mancing Seluruh Indonesia) dengan HPS Rp. 99.877.800,00 dan jasa penyelenggaraan acara KOSTI (Komunitas Sepeda Tua indonesia) dengan HPS 99.988.800,00
Disebutkan Thamrin, proses pemilihan penyedia yang dilakukan Dispora Jember dinilai cacat hukum,
“Karena pengangkatan/pelantikan personil pejabat pengadaan oleh Bupati Jember, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujarnya.
Thamrin menduga ada aturan yang dilanggar antara lain, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 88 yang menyebutkan “PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023 dan Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.