Foto: Kondisi terkini proyek pembangunan saluran irigasi persawahan di Kabupaten Lumajang. (Dok transparansi)
Lumajang, transparansi.co.id – Proyek pembangunan saluran irigasi persawahan yang berlokasi di Desa Blukon, Kec/Kab Lumajang, diduga proyek siluman.
Pasalnya, proyek saluran irigasi yang diduga bersumber dari uang rakyat/negara itu terpantau tidak dilengkapi dengan papan informasi kegiatan alias proyek siluman.
Sementara itu, kepala tukang dalam proyek tersebut, Suliadi, tidak mengetahui asal muasal proyek tersebut. Ia sebut pak Nor selaku pihak yang mengetahui proyek tersebut secara detail.
“Dari Poktan (Kelompok tani) pak, yang tau pak Nor,” kata Suliadi di lokasi proyek kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Disingung terkait papan informasi kegiatan yang tak terpasang di lokasi proyek, Suliadi menyampaikan papan proyek ada di rumah Nor.
“Papan nama proyek ada di rumah pak Nor, ada namun belum dipasang,” terang dia.
Tidak cukup di situ, guna klarifikasi awak media lantas mendatangi kediaman Nor, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat.
“Pak Nor ke Lumajang belum pulang,” kata perempuan yang mengaku istri pak Nor kepada wartawan.
Dari pengamatan media transparansi.co.id, pada Senin (20/10/2025), progres pekerjaan masih dalam pasangan batu.
Terpantau sejumlah pekerja tidak mengenakan alat pelindung diri terkesan pihak pelaksana proyek tidak menghiraukan akan kesehatan dan keselamatan pekerjanya (K3).
Diketahui bahwa, kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Dijelaskan, pentingnya informasi papan nama tersebut, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.