Foto: Sejumlah pekerja terpantau bergelantungan tanpa pelindung diri di proyek rehabilitasi gedung Disdukcapil Jember. (Dok transparansi)
Jember, transparansi.co.id – Kontraktor pelaksana pada proyek rehabilitasi gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditengarai tak menghiraukan Kesehatan dan Keselamatan pada Pekerjannya (K3).
Pasalnya, sejumlah pekerja proyek kontruksi yang memiliki resiko tinggi tersebut terpantau pada Rabu 22/10 tidak mengenakan alat pelindung diri, seperti sepatu proyek, helm proyek dan rompi proyek.
Hal ini terjadi diduga akibat lemahnya pengawasan terhadap K3 dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan oleh dinas terkait.
Dari pantauan wartawan di lokasi proyek pada Rabu 22/10 sebagian pekerja nampak bergelantungan melakukan pekerjaan atap gedung tanpa perlengkapan K3.
Begitu juga pada pekerja yang berada di gedung bawah, wartawan mendapati sebagian pekerja tidak sepenuhnya mengenakan kelengkapan K3 sebagaimana mestinya.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, rehabilitasi gedung Disdukcapil itu menelan anggaran Rp1.027.462.000 (Satu miliar dua puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Kirana dengan konsultan perencanaan CV. Pilars Konsultan.
Proyek dengan nomor kontrak 602.1/037/SPK.DPRKPCK/35.09.313/2025 dalam pelaksanaannya diawasi oleh konsultan pengawas CV. Wijasena Konsultek.
Dalam keterangannya, waktu pelaksanaan pekerjaan selama 75 hari kalender.
Diketahui bersama bahwa penerapan keselamatan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pengusaha dan kontraktor menciptakan lingkungan kerja yang aman. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau kurungan.
Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 6 Tahun 2021 juga mengatur kewajiban penerapan K3 konstruksi pada setiap proyek pemerintah maupun swasta.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) DPRKPCK Jember, Nurul Hafid Yasin kepada transparansi.co.id menyampaikan, pihaknya akan melakukan site meting membahas permasalahan K3 termasuk penerapan sangsi terhadap pelaksana proyek.
“Atas hal tersebut (K3) maka kami akan segera lakukan rapat site meeting pertama di lokasi (Dispendukcapil),” tulis Nurul Hafid Yasin kepada wartawan lewat WhatsApp, Rabu (22/10/2025).
“Penundaan SPJ pengajuan uang muka sampai masalah ini selesai (Sebagai bentuk sanksi),” tegasnya.
Site meting, kata Nurul Hafid Yasin, akan dilaksanakan pada Jumat 24/10 di lokasi proyek rehabilitasi gedung Disdukcapil Jember.
Dalam Site meting tersebut, pihaknya akan membahas beberapa permasalahan, yakni, penekanan terhadap keselamatan kerja (sesuai amanah dari Perpres 46 tahun 2025) dan pembahasan working permit – approval material.