Kabupaten Lumajang

Bea Cukai Probolinggo dan Pemkab Lumajang Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Foto: Saat pemusnahan rokok ilegal, di Stadion Semeru Lumajang, Selasa (9/12). (Dok Transparansi.co.id)

Lumajang, Transparansi.co.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang, bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Probolinggo, melaksanakan pemusnahan besar-besaran terhadap jutaan barang bukti hasil penindakan.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Stadion Semeru Lumajang pada Selasa, 9 Desember 2025. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Probolinggo sepanjang periode Januari hingga 7 November 2025 di wilayah kerjanya.

Pemusnahan ini menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal.

*Rincian Barang Bukti dan Potensi Kerugian Negara*

Pemusnahan ini memanfaatkan alokasi anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Lumajang. Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi, Rokok Ilegal: 2.862.687 batang dan Minuman Keras (Miras) Ilegal: 4.896,72 liter.

Perkiraan total nilai barang yang dimusnahkan ini mencapai Rp4.458.925.126. Sementara itu, total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp 2.621.765.751.

Komitmen Bea Cukai Probolinggo
Kepala Bea Cukai Probolinggo, Rudie Bayu Widjatnoko, dalam sambutannya menegaskan komitmen lembaganya dalam melaksanakan tugas pengawasan.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal yang merugikan negara dan mengganggu kesehatan masyarakat. Bea Cukai Probolinggo berkomitmen menjunjung tinggi integritas dan selalu memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati, termasuk dalam upaya penindakan ini,” ujar Rudie Bayu Widjatnoko.

Acara pemusnahan disaksikan oleh perwakilan dari Pemkab Lumajang, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya, memastikan bahwa proses pemusnahan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.