Bareskrim Mabes Polri

Warga Kec Jelbuk Korban Pencabulan Berujung Hamil Melapor ke Polres Jember, Orang Tua Korban Minta Polisi Gercep

Oplus_131072

Foto: Bukti laporan polisi ke Polres Jember. (Dok transparansi)

Jember, transparansi.co.id – Seorang wanita inisial TA (21) warga Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan Inisal GI (18) atas dugaan pencabulan berujung hamil 4 bulan ke SPKT Polres Jember, pada Kamis, (27/11/2025).

Pelaporan kasus dugaan pencabulan yang dialaminya tersebut dilaporkan ke Polres Jember bernomor LP/B/461/X1/2025/SPKT/Polres Jember Polda Jawa Timur tertanggal 27 November 2025.

Dalam isi laporan, korban menyebut bahwa dirinya menjadi korban persetubuhan atau cabul oleh pacarnya sendiri sekira bulan September 2025 yang lalu.

Peristiwa terjadinya persetubuhan atau cabul yang dialaminya itu akibat keterpaksaan dan bujuk rayu terlapor akan bertanggungjawab bila mana terjadi sesuatu yang merugikan korban.

Peristiwa persetubuhan terjadi dua kali di suatu tempat di wilayah Jember.

Korban diketahui hamil setelah dilakukan pemeriksaan di salah satu Puskesmas di Kecamatan Jelbuk.

Tidak terima dengan perlakuan biadab yang dialami putrinya itu, TA dengan didampingi kedua orang tuanya melapor ke SPKT Polres Jember.

Sementara itu, inisial DR orang tua korban meminta pihak kepolisian Polres Jember untuk gerak cepat menindaklanjuti pelaporan putrinya itu.

Sebagai orang tua korban dirinya tidak terima atas kejadian yang menimpa putrinya itu. Ia berharap polisi segera memproses pelaporannya sesuai perundang-undangan yang berlaku dan  memberikan kepastian hukum kepada korban.

Diketahui bahwa, TA melaporkan peristiwa itu ke Polres Jember pada Kamis, 27 November 2025.

Hingga saat ini, Kamis, 11 Desember 2025, pelapor belum mendapatkan progres capaian penanganan perkara dari Kepolisian Polres Jember.