Foto: Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) saat melakukan kunjungan kerja ke Inspektorat Kabupaten Lumajang, Rabu (22/4/2026). (Dok istimewa)
Lumajang, Transparansi.co.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang memperkuat tata kelola dengan mengubah peran Inspektorat dari fungsi pemeriksaan menjadi sistem peringatan dini atau (Early warning system). Langkah itu ditegaskan Bupati Lumajang Indah Amperawati saat kunjungan kerja ke Inspektorat Kabupaten Lumajang, Rabu 22 April 2026, bersama Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma.
Bunda Indah menyebut pengawasan tidak boleh lagi bersifat reaktif dengan menunggu kesalahan terjadi baru kemudian diperbaiki. Inspektorat harus mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak tahap awal perumusan kebijakan.
“Saya ingin Inspektorat menjadi alarm bagi saya dan Mas Wabup. Bukan hanya mengoreksi setelah terjadi masalah, tetapi sejak awal sudah bisa mengingatkan jika ada kebijakan atau program yang berpotensi tidak tepat,” tegasnya.
Ia menekankan, titik krusial tata kelola pemerintahan berada pada fase perencanaan, bukan hanya pelaksanaan. Pada tahap ini risiko, ketidaktepatan sasaran, hingga potensi penyimpangan harus sudah diidentifikasi dan dikoreksi lebih dini.
Dengan fungsi early warning system, Inspektorat diharapkan menjadi instrumen pengendali risiko kebijakan publik. Pengawasan diarahkan agar setiap program perangkat daerah tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga tepat sasaran, efisien, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Bunda Indah juga menggarisbawahi pentingnya keberanian dan independensi Inspektorat dalam menyampaikan peringatan. Tanpa ketegasan membaca risiko, pengawasan hanya akan bersifat administratif dan terlambat mencegah kesalahan.
Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma menambahkan, pengawasan ideal harus bekerja lintas tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Pendekatan preventif dinilai lebih efektif karena mampu menekan potensi kerugian sejak awal.
“Pengawasan tidak boleh hanya menjadi catatan akhir. Ia harus hadir sejak perencanaan agar setiap program benar-benar terukur dan risiko bisa diminimalkan sejak dini,” ujarnya.
Penguatan peran Inspektorat ini menandai arah reformasi birokrasi Lumajang yang lebih mengutamakan pencegahan ketimbang penindakan. Sistem pengawasan kini diposisikan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan, bukan sekadar instrumen audit setelah program berjalan.
Pemkab Lumajang menegaskan, kualitas tata kelola tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir program, tetapi oleh ketepatan sejak awal perumusan kebijakan. Inspektorat diharapkan menjadi penjaga kualitas keputusan publik agar tetap berada dalam koridor aturan, efektivitas, dan kebermanfaatan.





















