Foto: Gambar AI
JEMBER, transparansi.co.id – Modus penipuan berkedok layanan call center kembali memakan korban. Kali ini, seorang wartawan media online yang juga anggota GWI (Gabugan Wartawan Indonesia) di Jember, Lukman Hakim, harus menanggung utang pinjaman online (pinjol) hingga Rp13.143.928 setelah diduga ditipu pelaku yang mengatasnamakan “Akulaku Center”.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/4/2026), bermula saat korban membeli telepon genggam Xiaomi Redmi 13X NFC RAM 8/256 GB melalui layanan Akulaku. Namun, barang yang diterima tidak sesuai pesanan, yakni Xiaomi A5 RAM 4/128 GB.
Merasa dirugikan, korban kemudian mengajukan pengembalian barang (refund) kepada pihak Akulaku. Tak lama berselang, korban menerima pesan WhatsApp dari nomor 085643879807 yang mengaku sebagai pihak “Akulaku Center” dan menawarkan bantuan agar tidak terjadi tagihan ganda.
Pelaku lalu menghubungi korban melalui sambungan telepon WhatsApp dan meminta korban mengikuti sejumlah instruksi. Dalam kondisi panik dan kebingungan, korban mengaku menuruti arahan pelaku hingga diminta membuka beberapa aplikasi pinjaman online.
Korban Diarahkan Ajukan Sejumlah Pinjaman
Korban pertama kali diarahkan membuka aplikasi Kredit Pintar dan mengajukan pinjaman sebesar Rp5.610.000. Setelah dana masuk ke rekening BRI milik korban, pelaku meminta uang tersebut ditransfer kembali melalui QRIS pembayaran dengan ID 70114417 dan nomor referensi 128958403582.
Akibat transaksi tersebut, korban kini memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp8.927.932 dengan cicilan Rp1.487.989 per bulan selama enam bulan.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali meminta korban membuka aplikasi AdaKami. Dari aplikasi tersebut, korban memperoleh pinjaman Rp1.900.000 yang selanjutnya diminta ditransfer ke rekening atas nama “BALIPAY ADAKAMI” melalui Bank BPD Bali.
Pinjaman itu membuat korban harus membayar total Rp3.044.652 dengan cicilan Rp507.442 per bulan selama enam bulan.
Pelaku kemudian kembali mengarahkan korban membuka aplikasi Kredione dan mengajukan pinjaman sebesar Rp650.000. Dana tersebut juga diminta ditransfer ke rekening yang diberikan pelaku.
Akibatnya, korban harus membayar total kewajiban Rp1.171.344 dengan cicilan Rp146.418 selama delapan kali angsuran hingga September 2026.
Total Utang Capai Rp13,1 Juta.
Berikut rincian utang pinjaman online yang kini harus ditanggung Lukman Hakim:
Kredit Pintar besaran pinjaman Rp5.610.000, total pembayaran Rp8.927.932.
AdaKami besaran pinjaman Rp1.900.000, total pembayaran Rp3.044.652.
Kredione besaran pinjaman Rp650.000, total pembayaran Rp1.171.344.
Total keseluruhan kewajiban pembayaran mencapai Rp13.143.928.
Dilaporkan ke OJK dan Polres Jember
Lukman Hakim mengaku telah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Selain itu, kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Polres Jember dengan nomor laporan/pengaduan: STTLPM/379/IV/2026/SPKT/POLRES JEMBER, tertanggal 21 April 2026.
Korban berharap pihak kepolisian, baik Polres Jember maupun Polda Jawa Timur, segera menindaklanjuti laporan tersebut, mengungkap identitas pelaku, dan memberikan kepastian hukum atas kasus yang dialaminya.
“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan call center pinjaman online,” ujar Lukman Hakim.





















