Sejumlah polisi Gercep menanggapi isu Klitih yang beredar luas di Sosial media di Jember (foto istimewa)
Jember, transparansi.co.id- Pihak berwajib menegaskan bahwa penyebar berita klitih yang beredar di sosial media di Jember dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasalnya, kehebohan muncul di sosial media terkait berita klitih di Jember yang tak jelas itu berkembang cepat dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Memang ada laporan warga tentang sejumlah orang tak dikenal membawa clurit di kawasan Ajung, “Namun laporan ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat dipastikan keterkaitannya dengan klitih. Kami akan meningkatkan intensitas penyelidikan dan Patroli di tempat yang dilaporkan serta daerah rawan”, seperti yang dijelaskan oleh Kapolsek Ajung AKP Idham Chalid saat dikonfirmasi.
Lanjut Kapolsek Ajung mengatakan, ” Kami akan selalu merespon apa yang menjadi keluhan masyarakat demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat”, tuturnya. Minggu (19/11/2023)
Sementara itu Kaur Bin ops Satreskrim (KBO Satreskrim) Polres Jember, Iptu Dwi Sugiyanto, menyampaikan “Kalau memang ada hal yang meresahkan masyarakat apalagi ada korban disarankan untuk melaporkan,” katanya.
Menyikapi situasi seperti ini, sangat penting bagi kita semua untuk tidak menyebarkan informasi tanpa kejelasan. Penyebaran berita klitih yang tidak jelas di media sosial, dapat menimbulkan kepanikan dan keresahan masyarakat.