Kajari Jember menemui perwakilan warga Desa Mundurejo di kantor Kejaksaan Negeri Jember pada Selasa 18 Juli 2023.
Jember, Transparansi.co.id- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember I Nyoman Sucitrawan SH MH menegaskan bahwa penahanan terhadap ES (inisial), oknum Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, murni langkah hukum.
“Ini murni perbuatan pidana. Tidak ada satu pun yang terkait dengan politik,” terang Kepala Kejari Jember pada Selasa 18 Juli 2023.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Jember menanggapi tuntutan warga Mundurejo yang meminta ES dibebaskan dari tahanan.
Sebagaimana diketahui, ES pada 11 Juli 2023 ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran desa karena membuat proyek fiktif paving jalan.
Kepala Kejari Jember menjelaskan, pengumpulan data intelijen atas laporan dugaan proyek fiktif di Desa Mundurejo dilakukan sejak Mei 2022.
Hingga laporan tersebut menjadi tunggakan perkara, dan pimpinan Kejaksaan RI memerintahkan untuk segera menyelesaikan pada tahun 2023.
Hasil penyelidikan dan penyidikan telah memberikan bukti dokumen yang lengkap. Termasuk keterangan saksi maupun keterangan ahli, hingga keterangan tentang kerugian negara.
“Kami sampaikan kepada masyarakat, inilah proses hukum yang harus kami jalani,” tegas Kepala Kejari Jember.
“Kami juga sudah terbuka, kalau ingin membantu kepala desanya, ayo cari dokumen bukti-bukti hukum supaya menjadi hal meringankan di persidangan,” terang Kepala Kejari Jember.
Sebagai aparat penegak hukum, Kejari Jember berpatokan pada aturan hukum yang ada.
“Saya jujur berterima kasih warga datang ke sini sehingga bisa mengerti semua, sehingga tidak simpang siur di desa. Ini politiklah, tidak. Murni perbuatan pidana,” jelasnya.
Perlu diketahui, ribuan warga Desa Mundurejo menyampaikan aspirasi di depan kantor Kejari Jember di Jalan Karimata 94. Sepuluh perwakilan warga diterima oleh Kepala Kejari Jember di aula.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Mundurejo bernama Hifni Yasin usai bertemu dengan Kepala Kejari Jember mengatakan, warga datang ke kantor Kejari Jember untuk menuntut kepala desa mereka dibebaskan dari jerat hukum pidana korupsi.
Hifni Yasin mengungkapkan dugaannya bahwa ada pihak lain yang membuat kepala desa mereka masuk dalam jerat hukum aparat.
“Di sini kami minta pembebasan Pak ES. Tuntutannya Pak ES dibebaskan, terkait kasus permasalahan paving,” katanya kepada wartawan. (Herman)