JOMBANG, – Operasi gabungan Polres Jombang pada Selasa (18/7/2023) lalu, Polisi berhasil menyita sejumlah botol minuman keras (miras).
Razia gabungan tersebut menyasar sejumlah warung maupun cafe yang disinyalir menjual miras. Sasaran petugas tertuju pada sebuah cafe yang berlokasi di jalan Tapen Kabuh tepatnya di desa Sidokaton, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.
”Banyak warga melapor resah dengan aktivitas penjualan miras di warung ini,” terang Kasat Sabhara Polres Jombang AKP Mulyani.
Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan di cafe tersebut, petugas menemukan 32 botol bir bintang dan 4 botol Anggur merah.
Selain menyita barang bukti miras, Polisi juga mengamankan pemilik warung yang merupakan warga Dusun Dekas, Desa Sidokaton, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.