Jember, transparansi.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menegaskan proses hukum terhadap oknum kades ES atas perkara dugaan korupsi anggaran Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, tetap berjalan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Arief Fatchurrohman SH MH di hadapan sejumlah awak media di Lapas Klas IIA Jember, Selasa 8 Agustus 2023.
Penjelasan itu disampaikan menyusul pengalihan penahanan tersangka ES dari penahanan rutan menjadi tahanan kota.
Kepala Seksi Intelijen Arief Fatchurrohman, SH., MH., menerangkan, pengalihan penahanan tersebut bagian dari penegakan hukum yang humanis.
“Penegakan hukum itu harus berdasar humanisme, rasa keadilan yang berkembang di masyarakat,” terang Kasi Intelijen kepada sejumlah wartawan.
Di samping itu, langkah pengalihan penahanan ES memperhatikan kesepakatan yang dihasilkan bersama tokoh masyarakat maupun perangkat Desa Mundurejo.
Tokoh masyarakat dan perangkat desa bersedia menjadi penjamin bagi pengalihan penahanan tersebut. Keluarga ES juga menjadi pihak penjamin.