Surabaya, transparansi.co.id – Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin ekspose mandiri 8 perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif. Kamis (16/1).
Penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif.
Melalui siaran virtual, kegiatan itu dihadiri oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Kajari Tanjung perak, Kajari Jombang, Kajari Lamongan, Kajari Nganjuk dan Kajari Ngawi.
8 perkara tersebut terdiri dari 7 perkara orharda dan 1 perkara penyalahgunaan narkotika.
7 perkara orharda terdiri dari 1 perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang memenuhi ketentuan Pasal 363 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Nganjuk.
3 perkara tindak pidana penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak (2 perkara) dan Kejari Jombang (1 perkara).
2 perkara tindak pidana penipuan yang memenuhi ketentuan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP yang diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak.
1 perkara laka lantas yang memenuhi ketentuan pasal 310 ayat (1) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 (Lalu lintas dan Angkutan Jalan) yang diajukan oleh Kejari Lamongan.
Dan 1 perkara penyalahgunaan narkotika yang memenuhi ketentuan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Tindak Pidana Narkotika) tang diajukan oleh Kejari Ngawi.