Press release Polres Jember dugaan penyalahgunaan narkoba di Halaman Mako Polres Jember (foto istimewa)
JEMBER, transparansi.co.id- Satreskoba (Satuan Reserse dan Narkoba) Polres Jember Polda Jatim amankan 10 orang tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (20/10/2023).
Sepuluh orang yang berhasil diamankan salah satu diantaranya merupakan oknum kepala desa asal Kecamatan Tamanan Bondowoso Jawa Timur.
Mereka diamankan oleh polisi dikarenakan menggunakan dan mengedarkan ‘garam’ atau sabu sabu yang didapatnya dari pulau Madura. Hal itu tindak lanjut atas 10 laporan polisi yang diterima kepolisian Polres Jember.
Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat dalam press rilisnya menyatakan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap sepuluh pelaku pengguna dan pemakai narkoba.
Namun dua diantaranya, dilimpahkan ke Mapolres Bondowoso, termasuk oknum kepala desa yang berhasil diamankan.
“Ada 10 laporan kasus narkoba yang masuk ke meja kami, dimana dua diantaranya termasuk yang melibatkan oknum perangkat desa, kita limpahkan ke Polres Bondowoso, sedangkan yang 8 tersangka, kami proses di Polres Jember,” kaya Kapolres Jember, Kamis (19/10/2023).
Kapolres Jember juga menjelaskan, bahwa para tersangka tersebut dari jaringan yang berbeda, namun masih dalam satu sumber pengedarnya.
“Mereka berbeda jaringan, tapi masih satu sumber penyuplai,” ujar Kapolres Jember.
Ketika disinggung dengan adanya kampung tangguh anti narkoba yang belum lama ini diresmikan di Jember, apakah para pemakai akan dilakukan rehabilitasi. Kapolres menegaskan, bahwa para pelaku tetap akan diproses hukum.
“Semua akan kita proses hukum, memang ada satu yang mengajukan rehabilitasi, dan akan kita tampung, namun proses hukum tetap akan kami berlakukan,” tegasnya.
Kapolres menjelaskan, dari ungkap kasus narkoba ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,9 gram, 9 unit handphone dan uang senilai 900 ribu. (Redaksi)