Saat itu juga dilakukan penandatanganan surat pernyataan perjanjian utang piutang antara para korban dengan AD.
Selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 18.00, para korban berangkat ke Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar Bali guna diterbangkan ke negara tujuan pada pukul 21.20 WITA.
AD pun berusaha agar keenam korbannya tidak menemui hambatan pada pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar Bali.
AD telah menghubungi dan memberikan uang sebanyak dua kali dengan jumlah total sebesar Rp. 7,2 juta kepada tersangka DED.
Selanjutnya DED mentransfer uang kepada AN, petugas imigrasi di bandara, sebesar Rp. 6 juta. Enam korban pun mendapatkan fasilitas jalur crew airlines, yang sebenarnya hanya boleh dilewati oleh crew airlines.
Setelah sampai di tujuan, para korban dijemput oleh orang Vietnam dengan kode 7777.
“Ternyata ACH, PER, NAS, LAT, AZ, dan ID mengalami eksploitasi dengan tidak dipekerjakan seperti yang dijanjikan oleh AD. Mereka dipekerjakan sebagai scammer atau penipu di perbatasan Vietnam dan Kamboja dengan gaji sebesar Rp4,5 juta.,” ungkap Kepala Kejari Jember.
Karena tidak menghasilkan uang, selanjutnya mereka dijual lagi dan ditempatkan di apartemen di Samrong Kamboja. Di sini mereka juga dipekerjakan sebagai penipu atau scammer.
Penipuan dilakukan dengan cara berpura-pura sebagai wanita cantik dan kaya untuk merayu orang-orang kaya Indonesia.
Jam kerjanya sekira 13 jam setiap hari. Untuk pekerjaan ini, mereka tidak mendapatkan gaji sama sekali.
Akibat sudah tidak kuat, para korban berniat mengundurkan. Namun, mereka diminta uang tebusan.
Pada 1 Juni 2023, keenam korban berhenti dari pekerjaannya. Mereka menghubungi keluarganya di Indonesia dan meminta pertanggungjawaban AD.
Namun AD lepas tangan. Akhirnya, pada 8 Juni 2023, para saksi pulang ke Indoneia atas bantuan Pemerintah. (Redaksi)