Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto
SURABAYA, transparansi.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus ) Polda Jatim telah memeriksa saksi – saksi atas dugaan Perkara Ilegal Akses dan Manipulasi Data pada saat Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI setelah mendapat laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, pada Jumat, 8 Desember 2023.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya laporan Hal itu.
“Iya benar, Polda Jatim menerima laporan dugaan kasus Ilegal Akses dan Manipulasi Data dan saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus dengan memeriksa saksi – saksi,” ujar Kombes Dirmanto, Rabu (13/12).
Menurut dia, terlapor berinisial AW (60) warga Taman Agung Muntilan, Kabupaten Magelang Jawa Timur yang merupakan Pensiunan PNS itu dilaporkan karena diduga melakukan praktek perjokian pada penerimaan CASN.
Kombes Pol Dirmanto menambahkan bahwa kejadian itu berawal dari petugas (Verifikator) Panitia Seleksi Penerimaan CASN pada tahapan Sistem Kompetensi Bidang (SKB) CASN Kejaksaan Agung RI Tahun 2023,Kamis (7/12/2023) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jalan Ahmad Yani No.54 – 56 Surabaya.