Jawa TimurKriminalPolrestabes SurabayaSpesialis pecah kaca

Seorang Residivis Spesialis Pecah Kaca Mobil di Surabaya Digulung Polisi

×

Seorang Residivis Spesialis Pecah Kaca Mobil di Surabaya Digulung Polisi

Sebarkan artikel ini

Press release kasus pencurian spesialis pecah kaca mobil di Polrestabes Surabaya (foto istimewa)

banner 325x300

 

SURABAYA, transparansi.co.id- Seorang tersangka pencuri spesialis pecah kaca mobil berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Polda Jatim.

Ia adalah pria berinisial VJ (37) warga Kalimas Baru Surabaya Jawa Timur.

Saat diperiksa oleh Penyidik tersangka mengaku sudah melakukan aksi kriminalnya di beberapa tempat.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasatreskrim AKBP Hendro mengatakan bahwa tersangka adalah residivis kasus yang sama.

“Catatan kami tersangka pernah dipidana dengan kasus yang sama pada tahun 2016,” kata AKBP Hendro,Rabu (6/12).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini juga mengatakan selama bulan Oktober – November 2023 ada 8 laporan dengan berbeda tempat adanya pecah kaca mobil.

“Pada bulan Oktober sampai November ada 8 laporan yang kami terima dari beberapa korban. Kemarin tersangka sempat viral di media sosial dan kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.” ujar AKBP Hendro.

Dengan keberhasilan penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 Unit Sepeda motor Honda Blade, tahun 2011, warna merah silver nomor polisi L-4526-OQ.

Selain itu 2 buah alat darurat pecah kaca mobil, 1 buah alat gunting capit dan beberapa barang bukti lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai kendaraan khususnya mobil agar tidak menaruh barang berharga di dalam mobil saat mobil ditinggal atau diparkir. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *