Konferensi Pers kasus pencurian di Mapolres Kediri Kota (istimewa)
Kediri Kota, transparansi.co.id -Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal) Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan di 2 TKP dalam satu malam. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan.
Dalam konferensi Pers, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Reskrim Nova Indra Pratama, mengatakan tersangka berinisial JMS lk (18) ditangkap setelah melakukan Curat di toko Us Vapor Jl Kapten Tendean Kota Kediri dan percobaan curat di ATM Jl Brigjen Pol Imam Bachri, pada Rabu, 21 Februari 2024.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada hari Senin (12/2/2024) di sebuah toko Us Vapor di Jl Kapten Tendean Kota Kediri, modus pelaku mencongkel pintu kayu depan, selanjutnya tersangka mengambil barang barang milik toko seperti Vapor, Koil dan Liquid
“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp8.400.000 (Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah),” terang AKP Nova
Lanjut Nova, sebelum melakukan percobaan pencurian di ATM Bank Jatim di Jl Imam Bachri Kec Pesantren tersangka lebih dulu melakukan pencurian di toko Us Vapor Jl Kapten Tendean
“Modusnya, tersangka lebih dulu melakukan pencurian di toko Us Vapor kemudian menuju ke mesin ATM Bank Jatim di Jl Imam Bahri selanjutnya tersangka mencongkel penutup brangkas dan terbuka kemudian tersangka mencongkel brangkas yang berisi uang namun tidak bisa/gagal hingga memecah layar monitor ATM hingga retak”, ungkap AKP Nova
Perbuatan tersangka, menurut Nova dilakukan karena motif kepentingan pribadi. Uniknya saat beraksi di toko Us Vapor pelaku sempat menuliskan sepucuk surat bertuliskan “Ops maaf dari mantanmu” itu tidak ada kaitannya, hanya iseng saja dia.
Atas laporan tersebut tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kediri Kota bersama Reskrim Polsek Pesantren melakukan penyelidikan kemudian dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya Kel Banaran Pesantren Kota Kediri, Rabu (18/2/2024) dini hari dan kini diamankan di Polres Kediri Kota, pungkas AKP Nova
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHP untuk lokasi dengan TKP toko rokok elektrik sedangkan untuk percobaan pencurian di ATM dijerat pasal 363 jo 53 KUHP.
(Ton)