Menurut dia, berdasarkan bukti-bukti dokumen yang tersimpan di kantor BPN Jember, bahwa peralihan TKD ke Sertifikat HGU berdasarkan pelepasan tukar guling atau diganti tanah penganti pada tahun 1982. Untuk proses peralihan saat itu keaslian dokumen tersimpan di kantor BPN Jember, sementara di PT Kaliputih hanya menyimpan kopian dokumen saja.
Semestinya, menurut Choirul Ahmad, pemerintah desa mempunyai salinan dokumen- dokumen tersebut.
“Yang asli dokumen-dokumennya ada di BPN, seharusnya desa juga punya dan seharusnya menyimpan arsip dokumen peristiwa tahun itu (Dokumen peralihan awal),” katanya.
Terkait permasalahan ini, Choirul Ahmad optimis akan bisa diselesaikan dengan baik melalui mediasi berikutnya.
“Tapi kita meyakini dalam rangka pertemuan pertemuan mediasi ini bisa menghasilkan satu kesepakatan. Aku positif thinking saja,” ucapnya dengan sedikit tersenyum.
Sementara itu, Manager PT. Kaliputih, Felix Yohanes Cahyadi, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan data-data yang diminta kepala desa terkait peralihan TKD ke HGU.
Hanya saja karena terkendala waktu, data tidak memungkinkan untuk dibuka, karena banyaknya data yang harus di persiapkan.
“Nanti akan ada pertemuan lagi untuk menunjukan bukti bukti itu, kepala desa juga sudah tahu, intinya di sana,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (26/24/24) .
Direktur PT Kaliputih mengaku sudah menyiapkan bukti surat dokumen-dokumen peralihan pelepasan TKD ke HGU.
Sayangnya Felix enggan menjawab pertanyaan wartawan ketika disingung jumlah sertifikat HGU yang atas nama PT. Kaliputih dan PT. Wilangsari.
“Ohh, kita tidak bisa buka sekarang karena ada prosedurnya. Nanti dalam pertemuan berikutnya akan dibuka semuanya,” imbuhnya.
(Ton/Tim)