Dana DesaDPMD kabupaten JemberKabupaten Jember

Pemdes Arjasa Akui Kurang Volume dalam Proyek Jalan Paving di Krajan, Baliho Transparansi Belum ada Instruksi Camat

Kantor Desa Arjasa Kecamatan Arjasa 

Jember, transparansi.co.id- Pemerintah Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember mengakui bahwa proyek rehabilitasi jalan paving yang berlokasi di Dusun Krajan kurang dalam volume pekerjaan. 

Hal itu disampaikan kepala Desa Arjasa melalui suaminya Sukarso saat dikonfirmasi awak media di kantor balai Desa Arjasa pada Selasa (23/4/2024).

“Iya kurang volume karena belum selesai dalam pekerjaannya,” katanya.

Dia menyampaikan bahwa proyek rehabilitasi jalan paving tersebut belum selesai dalam pelaksanaan pekerjaannya. 

Pekerjaan rehabilitasi jalan paving itu, kata Sukarso masih akan dilanjutkan sampai selesai seratus persen. 

Terkait tidak kesesuaian volume panjang dan lebar yang tertulis di papan informasi dengan kondisi di lapangan, dia menyebut akan disesuaikan dengan ditambahkan volume panjang jalan.

“Nantinya akan ada penambahan pekerjaan, volume panjang jalan,” ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa tidak dilanjutkannya pekerjaan itu dikarenakan para pekerja sedang mengerjakan yang lebih urgent di tempat lain.

“Pindah kerja mas, karen ada pekerjaan pembangunan yang harus segera diselesaikan karena banyak material di jalan yang menganggu pengguna jalan,” ujarnya.

Disingung terkait papan nama kegiatan proyek, pemerintah desa sudah memenuhinya. Untuk grafik baliho transparansi APBDes dan realisasi tidak ada instruksi dari camat setempat.

“Banyak desa di Kecamatan Arjasa yang tidak pasang (baliho transparansi) karena tidak ada instruksi dari camat,” terangnya.

Kendati begitu pihak desa akan segera memasang papan baliho transparansi yang dimaksud sesuai dengan regulasi yang sudah ada.

“Kita sudah pesan belum saya pasang, nunggu instruksi Camat,” ujarnya.

Berita sebelumnya bahwa pembangunan rehabilitasi jalan paving disoal warga, karena ada dugaan kurang volume pekerjaan dan terkesan dikerjakan asal jadi.

Terpisah, Camat Arjasa Achmad Fauzi menjelaskan bahwa papan transparansi APBDes wajib hukumnya terpasang di kantor desa.

“Itu termasuk materi yang kita Monev kan,” kata H Achmad Fauzi kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu (2/4/2024).

Achmad Fauzi mengatakan bahwa setiap tahun pemerintah desa diwajibkan untuk membuat tiga laporan, salah satunya informasi laporan penyelenggara pemerintah desa (ILPPD) kepada masyarakat.

“Diantaranya papan-papan, baliho, banner atau bisa melalui website, media sosial atau woro woro, kan seperti itu,” terangnya.

Transparansi anggaran tujuannya agar masyarakat bisa mengetahui sejauh mana pengelolaan anggaran di desa. Ini sebagai wujud tranparansi kepada masyarakat.

Menurutnya, pembangunan yang bersumber dari uang rakyat butuh peran serta masyarakat dalam rangka pengawasan.

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan program pembangunan desa,” ujarnya.

Untuk itu, Achmad Fauzi menghimbau kepada kepala desa se-Kecamatan Arjasa yang telah mendapatkan amanah dari masyarakat dan pemerintah agar dananya dikelola dengan baik sesuai peruntukan dan transparan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan Riel secara hukum maupun kepada masyarakat.

“Ya jangan main-main lah. Bagaimanapun juga itu uang masyarakat yang bersumber dari uang pajak dan yang lain, dan harus kembali dimanfaatkan oleh masyarakat” tegasnya.

Diketahui bahwa pembagunan rehabilitasi jalan paving itu menelan anggaran Rp68,359.900 yang bersumber dari dana desa 2024, dengan volume panjang 143 meter dan lebar 3,3 meter atau dengan luasan 471 M², dan tidak tertulis pelaksana kerjanya.

(Ton/Tim)

Exit mobile version