Husni Thamrin SH MH di gedung Mabes Polri dan KPK di Jakarta ( Dok: Husni Thamrin untuk transparansi)
JAKARTA, transparansi.co.id – Advokat Moh. Husni Thamrin SH MH asal Jember akhirnya memenuhi janjinya dengan mengadukan bupati Jember Hendy Siswanto dan Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember Prima Kusuma Dewi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Senin (29/4/2024).
Husni Thamrin melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jember tahun 2022-2023.
Pengaduan ke KPK dan Mabes Polri hanya berselang beberapa hari usai dirinya menerima surat jawaban somasi berlogo Sekretariat Daerah dari Prima dengan surat Nomor: 050/191/35.09.1.24/2024 tertanggal 24 April 2024.
Saat dikonfirmasi, Husni Thamrin membenarkan hal itu yang mana pihaknya telah melaporkan sejumlah oknum pejabat Kabupaten Jember ke Bareskrim Mabes Polri dan KPK.
“Saya juga ke Bareskrim Mabes Polri, ada beberapa dugaan korupsi yang saya adukan. Sebagai warga negara saya punya kewajiban untuk mengawasi penggunaan anggaran yang dibiayai dari uang negara,” kata Husni Thamrin melalui WhatsApp kepada wartawan.
Tidak hanya menyoal kewenangan pejabat UKPBJ. Thamrin dalam pengaduannya juga menyoal dugaan korupsi di bagian umum sekretariat pemerintah kabupaten Jember sejak tahun 2022-2023.
Selain itu, Husni Thamrin juga mengadukan persoalan alih fungsi lahan di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Termasuk alih fungsi lahan dan dugaan korupsi pada pembagunan pabrik pupuk.
“Juga alih fungsi lahan dan dugaan korupsi pembangunan pupuk di kecamatan Ajung tahun 2023,” ujar Thamrin.
Menurut Thamrin ada dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan pabrik pupuk senilai Rp 21,7 miliar di Dinas Ketahanan dan Hortikultura Kabupaten Jember.
Thamrin mengatakan bahwa dirinya tidak ada niatan menggagalkan pembangunan di Jember, hanya saja tidak menginginkan proses pengadaan barang dan jasa menabrak aturan.
“Asal proses pengadaan oleh pejabat pengadaan dilakukan secara benar, tidak menabrak aturan,” tegasnya.
Seperti diketahui, melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Jember, adanya pekerjaan lelang Konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit dengan nilai Pagu anggaran Rp19.400.004.850,00, Jasa Konsultansi.
Pengawasan-Landscape Alun-alun dengan nilai Pagu Rp.341.000.000,00 dan Pembangunan Alun-alun Jember-Lanscape Alun-alun dengan Pagu Rp20.214.140.261,59.
Terkait jawaban somasi berlogo Sekretariat Daerah dari Prima dengan surat Nomor: 050/191/35.09.1.24/2024 tertanggal 24 April 2024.
Thamrin menyatakan bahwa jawaban atau tanggapan somasi menggunakan kop surat Sekretariat Daerah, tetapi pada tandatangan mencantumkan nama Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Jember dan ditandatangani oleh Prima Kusuma Dewi.
“Sekretariat Daerah adalah Unit Organisasi yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah. Secara administratif, Kepala Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah bukanlah Unit Kerja tersendiri di Sekretariat Daerah, sehingga tidak punya kewenangan mengatasnamakan Sekretariat Daerah, karena yang bertanggung jawab dan urusan surat keluar atau ke dalam menjadi kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda) Hadi Sasmito atau minimal bertindak untuk dan atas nama Sekda. Dengan demikian, tanggapan somasi dimaksud yang ditandatangani oleh Prima Kusuma Dewi dapat dikatagorikan Mall Administrasi,” ungkap, Husni Thamrin, menyikapi surat somasi tersebut.
Isi surat somasi juga ditulis bahwa lelang yang dilakukan telah berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2024, ASN atau personil lainnya yang memiliki sertifikat kompetensi PPK Tipe C juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau Tipe B. Penugasan ini bisa dilaksanakan jika kebutuhan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) belum terpenuhi sesuai tipologinya.
Dalam jawabannya, Prima mengaku melakukan pelelangan berdasarkan SE Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024, bagi pemda yang sudah menyusun Rencana Aksi, pelaksanaan tugas Pokja pemilihan dilakukan dengan beberapa ketentuan, antara lain Pokja pemilihan selain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksankan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi, dan atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang pengadaan barang/jasa.
Jawaban kepala UKPBJ menyebutkan bahwa pejabat pengadaan merasa sudah punya kewenangan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024.
Sementara itu, SE menurut Thamrin tidak bisa dijadikan rujukan hukum, karena bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang secara tegas menyebutkan pejabat pengadaan harus bersertifikat kompetensi, bukan bukan sertifikat dasar (L1, L2, L3 dll).
“Kepala UKPBJ harus memiliki Surat Tanda Tamat Pelatihan Teknis Kompetensi, yang ini tidak dipunyai oleh Prima Kusuma Dewi dan pejabat pengadaan yang lain,” tegas Husni Thamrin.
Ditambahkan, deadline yang diberikan dalam Perpres sebenarnya memberikan batas waktu sampai 31 Desember 2023 (waktu 3 tahun) merupakan waktu yang cukup untuk pemkab untuk mempersiapkan pejabat atau pengelola UKPBJ agar memiliki sertifikat kompetensi seperti yang ditentukan.
Proses pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja pemilihan pada bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember mengandung cacat hukum, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Husni Thamrin menambahkan.
Menurut Thamrin, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1 Angka (18) yang menyebutkan “Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”, Pasal 88 huruf (a). Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020, huruf (b). PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023, huruf (c). PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023 dan huruf (d) yang menyebutkan, PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.
Kalau pejabatnya belum memiliki sertifikat kompetensi dan Pejabat Pembuat Komitmen yang ada kualifikasinya adalah Tipe C, tidak kompeten menyusun HPS, Spesifikasi Teknis dan Rancangan Kontrak serta dokumen lainnya untuk pekerjaan tender yang seharusnya dibuat oleh PPK yang memiliki kualifikasi PPK Tipe A atau B.
Bahkan Thamrin menduga kepala UKPBJ juga tidak memiliki sertifikat kompetensi,
“Dia tidak memiliki sertifikat kompetensi tipe A atau B, dia hanya pegang surat keterangan pernah mengikuti pembelajaran mandiri (tipe C) yang dilakukan LKPP, sehingga tidak berwenang melakukan lelang,” kata Husni Thamrin.
“Cara mendapatkan sertifikat Tipe C jelas berbeda dengan Tipe B atau A, tunjukkan kalau benar kepala UKPBJ punya surat tamat pelatihan teknis kompetensi,” imbuh Thamrin.
Berita sebelumnya berjudul, Dinilai Berdampak Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Husni Thamrin SH MH Somasi Dinas Pemuda dan Olahraga
Dinilai Cacat Hukum dalam Pelantikan Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa, Husni Thamrin SH Somasi Bupati Jember
(Redaksi)