Bareskrim Mabes Polri Husni Thamrin SH MHBPN Kantor Pertanahan JemberKabupaten JemberKPK

Sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemkab Jember Diadukan ke Bareskrim Polri dan KPK

×

Sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemkab Jember Diadukan ke Bareskrim Polri dan KPK

Sebarkan artikel ini

Husni Thamrin SH MH di gedung Mabes Polri dan KPK di Jakarta ( Dok: Husni Thamrin untuk transparansi)

JAKARTA, transparansi.co.id – Advokat Moh. Husni Thamrin SH MH asal Jember akhirnya memenuhi janjinya dengan mengadukan bupati Jember Hendy Siswanto dan Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember Prima Kusuma Dewi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Senin (29/4/2024). 

Husni Thamrin melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jember tahun 2022-2023.

Pengaduan ke KPK dan Mabes Polri hanya berselang beberapa hari usai dirinya menerima surat jawaban somasi berlogo Sekretariat Daerah dari Prima dengan surat Nomor: 050/191/35.09.1.24/2024 tertanggal 24 April 2024. 

Saat dikonfirmasi, Husni Thamrin membenarkan hal itu yang mana pihaknya telah melaporkan sejumlah oknum pejabat Kabupaten Jember ke Bareskrim Mabes Polri dan KPK.

“Saya juga ke Bareskrim Mabes Polri, ada beberapa dugaan korupsi yang saya adukan. Sebagai warga negara saya punya kewajiban untuk mengawasi penggunaan anggaran yang dibiayai dari uang negara,” kata Husni Thamrin melalui WhatsApp kepada wartawan.

Tidak hanya menyoal kewenangan pejabat UKPBJ. Thamrin dalam pengaduannya juga menyoal dugaan korupsi di bagian umum sekretariat pemerintah kabupaten Jember sejak tahun 2022-2023.

Selain itu, Husni Thamrin juga mengadukan persoalan alih fungsi lahan di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Termasuk alih fungsi lahan dan dugaan korupsi pada pembagunan pabrik pupuk.

“Juga alih fungsi lahan dan dugaan korupsi pembangunan pupuk di kecamatan Ajung tahun 2023,” ujar Thamrin.

Menurut Thamrin ada dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan pabrik pupuk senilai Rp 21,7 miliar di Dinas Ketahanan dan Hortikultura Kabupaten Jember.

Thamrin mengatakan bahwa dirinya tidak ada niatan menggagalkan pembangunan di Jember, hanya saja tidak menginginkan proses pengadaan barang dan jasa menabrak aturan.

“Asal proses pengadaan oleh pejabat pengadaan dilakukan secara benar, tidak menabrak aturan,” tegasnya. 

Seperti diketahui, melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Jember, adanya pekerjaan lelang Konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit dengan nilai Pagu anggaran Rp19.400.004.850,00, Jasa Konsultansi.

Pengawasan-Landscape Alun-alun dengan nilai Pagu Rp.341.000.000,00 dan Pembangunan Alun-alun Jember-Lanscape Alun-alun dengan Pagu Rp20.214.140.261,59.

Terkait jawaban somasi berlogo Sekretariat Daerah dari Prima dengan surat Nomor: 050/191/35.09.1.24/2024 tertanggal 24 April 2024. 

Thamrin menyatakan bahwa jawaban atau tanggapan somasi menggunakan kop surat Sekretariat Daerah, tetapi pada tandatangan mencantumkan nama Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Jember dan ditandatangani oleh Prima Kusuma Dewi.

 “Sekretariat Daerah adalah Unit Organisasi yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah. Secara administratif, Kepala Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah bukanlah Unit Kerja tersendiri di Sekretariat Daerah, sehingga tidak punya kewenangan mengatasnamakan Sekretariat Daerah, karena yang bertanggung jawab dan urusan surat keluar atau ke dalam menjadi kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda) Hadi Sasmito atau minimal bertindak untuk dan atas nama Sekda. Dengan demikian, tanggapan somasi dimaksud yang ditandatangani oleh Prima Kusuma Dewi dapat dikatagorikan Mall Administrasi,” ungkap, Husni Thamrin, menyikapi surat somasi tersebut.

Isi surat somasi juga ditulis bahwa lelang yang dilakukan telah berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2024, ASN atau personil lainnya yang memiliki sertifikat kompetensi PPK Tipe C juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau Tipe B. Penugasan ini bisa dilaksanakan jika kebutuhan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) belum terpenuhi sesuai tipologinya.

Dalam jawabannya, Prima mengaku melakukan pelelangan berdasarkan SE Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024, bagi pemda yang sudah menyusun Rencana Aksi, pelaksanaan tugas Pokja pemilihan dilakukan dengan beberapa ketentuan, antara lain Pokja pemilihan selain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksankan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi, dan atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang pengadaan barang/jasa. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *