“Hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Lumajang ke Kejaksaan Negeri Lumajang yaitu mengenai dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2019 di desa Kalisemut Kecamatan Padang,” Terang Yudhi.
“Jadi tersangka AK, selaku mantan Kades Kalisemut diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa yang merugikan Negara sebesar Rp 305 juta, setalah dilakukan tahap II maka tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah pelimpahan ke Pengadilan Tindak pidana korupsi Surabaya,” pungkasnya.
(Riyaman).