Kabupaten JemberKementrian kelautan RI

Mayoritas Tambak Udang Desa Kepanjen Tak Punya AMDAL, Ancam Kehidupan Laut

    

Penampakan salura pembuangan air limbah tambak udang ke laut lepas Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas (dok: Subur istimewa)

Jember, transparansi.co.id – Puluhan tambak budidaya udang di area pesisir pantai selatan Jember, khususnya di wilayah Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas ditengarai masih begitu saja membuang limbah ke pantai lepas samudra Hindia.

Diduga limbah harian yang disalurkan melalui pipa dibuang begitu saja tanpa memberlakukan pengolahan kembali terhadap limbah yang dihasilkan, melainkan langsung dibuang ke laut.

Ditengarai mayoritas pelaku usaha tambak belum mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Alhasil berdampak pada kualitas air laut dan berakibat nelayan kesulitan untuk mendapatkan tangkapan ikan.

Wakil Ketua Kelompok nelayan Mustika Laut, Tiyo Ramires, mengatakan bahwa pembuangan limbah para pengusaha tambak udang di pesisir laut selatan perlu ditertibkan.

Sebab, lanjut Tiyo, jika terus dibiarkan tidak menutup kemungkinan bisa mencemari lingkungan. Hal ini harus segera dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran pada area pantai dekat tambak.

“Limbah perusahaan itu sebenarnya harus aman, harus ada IPAL, biar lautnya tidak tercemar. Hal itu akan menjadi perhatian kami agar keberadaan para penambak udang tersebut tidak mencemari lingkungan,” ujarnya.

Sejauh ini, menurut Tiyo, teknik pengelolaan tambak udang yang ada di wilayah Kepanjen kurang tepat dalam pengelolaannya. Seperti keterbatasan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). 

“Makanya itu perlu diperbaiki agar tidak semakin parah. Sebab, jika parah untuk menatanya jauh lebih sulit,” ungkapnya

Terkait hal IPAL sudah berulang kali dilaporkan, baik ditingkat pemerintah daerah maupun provinsi.

“Harapan kami kepada pelaku usaha agar segera membuat IPAL seperti yg seharusnya. Karena limbah yang selama ini dibuang ke alam terbuka akan berdampak sangat berbahaya terhadap lingkungan sekitar. Kami tidak menghalangi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan nya hanya saja kami meminta agar mematuhi aturan yang berlaku  yang telah ditetapkan,” pungkasnya. 

Sementara itu, kepala Desa Kepanjen, Sukamid, saat dikonfirmasi beberapa wartawan pada Sabtu (18/08/2024) prihatin dan sangat menyayangkan peristiwa ini bisa terjadi.

“Untuk penambak udang di wilayah kami semuanya ada sekitar 25 penambak, ada yang punya ijin dan ada yang belum. Tentang IPAL sejak sebelum saya menjabat hal tersebut sudah lama jadi bahan pembicaraan, karena hal itu berkaitan dengan pendapatan ikan para nelayan,” katanya.

“Harapan saya dinas terkait bisa memberikan bimbingan agar para penambak tidak serta-merta membuang limbah ke pantai hingga merugikan petani nelayan. Dalam waktu dekat ini akan kami selenggarakan mediasi antara nelayan dengan penambak agar tidak terjadi hal hal yang merugikan dari kedua pihak,” pungkasnya.

(Subur)

Exit mobile version