Dinas perikananDLH kabupaten JemberKabupaten Jember

Puluhan Tambak Udang di Jember Selatan Tak Memiliki IPAL, Dinas Terkait Terkesan Tak Bernyali dalam Penindakan

 

Tambak udang di pesisir pantai selatan Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember (dok Subur)

JEMBER, transparansi.co.id- Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air buangan yang berasal dari kegiatan pembesaran udang atau ikan.

Namun demikian, hal ini tidak berlaku pada tambak budidaya udang yang tersebar di sepanjang pesisir Desa Kepanjen Jember, yang mana sebagian besar tidak memiliki IPAL yang berdampak negatif pada nelayan setempat.

Mirisnya, dinas terkait ditengarai tutup mata dan terkesan melakukan pembiaran tanpa melakukan tindakan tegas terhadap pemilik tambak nakal yang tidak memiliki IPAL untuk kelestarian lingkungan di sepanjang pesisir pantai desa setempat.

Nelayan setempat berharap ketegasan dinas terkait dalam mengatasi  permasalahan tambak, baik tambak udang maupun ikan lainnya.

Diketahui bahwa di wilayah selatan yakni Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, dari sekitar 30 tambak hanya 6 tambak yang memiliki IPAL. Lagi-lagi tempat dan anggaran yang menjadi alasan tidak dibuatnya IPAL.

“Karena tidak ada tempatnya untuk pembuatan IPAL. Membuat IPAL harus ada lokasi lagi, minimal 10 x 20 dan anggarannya lagi,” ujar, Yuli Asdwi salah satu anggota PPR (Paguyuban Penambak Rakyat) saat dikonfirmasi beberapa awak media, Senin siang (20/5/2024).

Sementara, bendahara Asosiasi Tambak Mandiri (ATM), Yanto, saat dikonfirmasi beberapa awak media menampik jika limbah tambak yang mengalir ke pantai tanpa proses IPAL akan membuat ikan menjauh dari pantai.

“Saya juga nelayan, jadi kalau masalah limbah yang di alirkan ke laut itu tidak mutlak penyebab ikan menjauh.  Buktinya orang mancing banyak, memang musiman. Kalau pas musim ikan iya banyak, tapi kalo tidak musim ikan meskipun mencari ke Nusa Barong ya ngak ada, jadi ngak ada dampak,” terangnya.

Kendati demikian, Yanto berharap tetap menyarankan kepada pemilik tambak agar memikirkan pembuatan IPAL, terutama tambak yang baru dibuat. Asosiasi tambak ini mengharuskan untuk membuat IPAL. Agar tidak ada komplain dari masyarakat setempat, terutama nelayan.

Sementara itu, petugas Dinas Perikanan Kecamatan Gumukmas, Iman Syafi,i, mengaku pihaknya tidak ikut-ikut ke dalam permasalahan limbah tambak, dinas perikanan hanya sebatas pembinaan terkait budidaya ikan ke kelompok- kelompok budidaya ikan.

Imam Syafi’i sebut persoalan limbah kewenangan ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Hanya sebatas itu kewenangan kami, jadi persoalan limbah tambak yang disoal oleh warga nelayan itu Dinas Lingkungan Hidup, kami tidak ikut-ikut ,” ungkap pria yang akrab dipanggil Imam ini.

Sementara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember akan dikonfirmasi lebih lanjut.

(Subur)

Exit mobile version