Bupati Jember, Hendy Siswanto, memberikan SK perpanjangan masa jabatan kepada 216 kades bertempat di Aula PB Soedirman, pada Senin, 10 Juni 2024, pagi.
JEMBER, transparansi.co.id- Sebanyak 216 kepala desa (Kades) di Kabupaten Jember Jawa Timur telah mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
SK tersebut berdasarkan Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang mengubah masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati Jember, Hendy Siswanto, memberikan SK perpanjangan masa jabatan tersebut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.
Penyerahannya berlangsung di Aula PB Soedirman, pada Senin, 10 Juni 2024, pagi.
Selain menyerahkan SK, Bupati juga menyempatkan lencana desa mandiri dan piagam penghargaan desa dengan status mandiri tahun 2022-2024.
Menyusul kemudian pemberian penghargaan kepada para juara lomba desa/kelurahan serta lomba 10 program pokok PKK desa/kelurahan di Kabupaten Jember.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, Bupati berharap seluruh Kades tetap profesional dan totalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kades adalah milik masyarakat. Kita adalah pelayan bagi masyarakat,” ujar Bupati Hendy.
Dia juga berharap Kades dapat membantu pemerintah daerah dalam menjaga netralitas Pilkada 2024 mendatang.
“Kita buat Pilkada bahagia semuanya. Tentunya, semuanya untuk Jember,” pungkas Bupati Hendy.
(Redaksi)