Saswito di kios pupuk subsidi UD Peduli Umat Desa Sukokerto (Dok radarx)
Jember, transparansi.co.id – Polsek Sukowono jajaran Polres Jember menaikan status penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporan warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (29/6/2024).
Dari penelusuran transparansi.co.id, Saswito adalah pemilik kios penyalur pupuk subsidi UD Peduli Umat Desa Sukokerto.
Thamrin SH kuasa hukum dari Satria di PN Jember (istimewa)
Saswito dan Rusdiono dilaporkan Satria atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan dengan sangkaan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana di Kepolisian Sektor Sukowono berdasarkan tanda bukti Laporan Polisi Nomor: LP-B/14/V/2023/POLSEK SUKOWONO tanggal 26 Mei 2023.
Bukti laporan di mapolsek Sukowono
Dalam laporannya, Satria “diiming-imingi” keuntungan yang menggiurkan untuk turut dalam usaha bisnis pengadaan gabah oleh para tersangka sampai menyerahkan sejumlah uang. Namun, setelah berjalan beberapa tahun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan, bahkan modal pokoknya yang bernilai jutaan rupiah tak jelas rimbanya.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Sukowono AKP I Putu Adi Kusuma saat dikonfirmasi transparansi.co.id melalui sambungan telepon pada Rabu (26/6/2024).
“Benar, sudah mas (penetapan tersangka),” kata Kapolsek Sukowono AKP I Putu Adi Kusuma.
Kapolsek menyampaikan bahwa penetapan tersangka atas kedua terduga pelaku itu berdasarkan dua alat bukti yang sah.
Dia mengatakan, dalam penetapan tersangka pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara. Gelar perkara juga dilakukan di Polres Jember.
“Kita sudah gelar perkara di polres, dua kali asistensi kemudian dua kali gelar perkara di Polsek, karena tidak mudah kita harus hati hati kan,” katanya.