Pupuk Subsidi

Laporkan Tebus Pupuk Subsidi di Atas HET, Disperindag Jember Ancam Sangsi Administrasi hingga Rekomendasi Cabut Izin Usaha

×

Laporkan Tebus Pupuk Subsidi di Atas HET, Disperindag Jember Ancam Sangsi Administrasi hingga Rekomendasi Cabut Izin Usaha

Sebarkan artikel ini

 

banner 325x300

Ilustrasi petani sebar pupuk. (Dok radar Bromo)

Jember, transparansi.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember mengingatkan distributor pupuk subsidi dan kios di wilayahnya agar sesuai regulasi dalam penyaluran pupuk subsidi ke petani.

Disperindag Kabupaten Jember juga mengancam akan memberikan sangsi administrasi hingga rekomendasi pencabutan ijin usaha distributor dan kios pupuk yang terbukti bermain main dengan ketersediaan pupuk subsidi dan menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (Het) yang diijinkan sesuai ketentuan perundangan.

Hal itu dengan tegas disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Jember, melalui Kepala Bidang Perdagangan, Adrian Sapnadi, lewat pesan WhatsApp kepada transparansi.co.id, pada Senin (24/6/2024).

“HET adalah nilai batas harga tertinggi yang diijinkan sesuai peraturan perundangan. Jadi kios pengecer pupuk bersubsidi tidak diperbolehkan menjual pupuk subsidi kepada petani di atas HET sesuai Permendag No 4 thn 2023 pasal 13 huruf f,” tegas Andrian Sapnadi melalui tulisannya menjawab pertanyaan wartawan.

Dia kembali menegaskan, bahwa ada sangsi administrasi yang harus ditanggung oleh pihak distributor dan kios jika terbukti melanggar dalam penyaluran dan pendistribusian pupuk ke petani sebagaimana di atur dalam pasal 33 (1) Permendag no 4 tahun 2023.

“Iya benar… sangsi administrasi terberatnya adalah rekomendasi untuk pencabutan izin usaha oleh lembaga OSS selaku penerbit izin usaha,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Andrian, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan peredaran pupuk subsidi di lapangan. Masyarakat bisa melakukan pelaporan atau pengaduan tertulis kepada KP3 Kab. Jember. Dimana Disperindag dan Dinas TPHP merupakan bagian dalam KP3 Kab. Jember.

Secara umum, Andrian menyampaikan bahwa Disperindag melakukan pengawasan peredaran pupuk subsidi dari sisi ketepatan distribusinya. Perencanaan dan peruntukannya harus sesuai dalam daftar sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Karena pupuk bersubsidi adalah termasuk barang penting dalam pengawasan, sehingga peredaran dan distribusinya harus tepat dan sesuai dengan perencanaan dan peruntukannya,” imbuhnya.

(Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *