KriminalPolda JatimPolres Lumajang

Tiga Terduga Pelaku Pencuri Sapi Digulung Polisi Lumajang, Empat Tersangka Lainnya dalam Pengejaran Petugas

Polisi ketika menggelar rekontruksi di Dusun Kedungrejo, Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Sabtu (1/6/2024). (Dok istimewa)

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Diduga membawa kabur sapi milik Mukyadi warga Dusun Kedungrejo, Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir pada Minggu (19/5/2024) tiga pria di Lumajang diringkus Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim.

Ketiga terduga pelaku berinisial SL (25) warga Jatisari kecamatan Kedungjajang dan Y (30) warga Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang serta FH (23) warga Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K, kepada awak media mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap setelah korban melaporkan kasus pencurian sapi pada 19 Mei 2024. Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Kapolres mengatakan, bahwa para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, awalnya polisi menangkap SL di rumahnya, dan ditemukan barang bukti sapi yang berada di kandang milik pelaku.

“Sapi ditemukan di dalam kandang setelah polisi mengamankan handphone milik SL, dimana terdapat percakapan antara SL dan Y, bahwa Y telah menitipkan 1 ekor sapi,” ujar AKBP Rofik usai menggelar rekontruksi di Dusun Kedungrejo, Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Sabtu (1/6/2024).

Berdasarkan keterangan dari tersangka SL, polisi berhasil menangkap Y saat berada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, saat akan berangkat ke Kalimantan Tengah, Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 01.50 WIB.

“Setelah menangkap SL, esok harinya, polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap F saat berada di rumahnya di Desa Madurejo,” imbuhnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri dengan cara masuk ke kandang. Selanjutnya tali dilepas dan di tuntun ke luar kandang.

“Sebelum melakukan pencurian sapi, pelaku membawa sepeda motor menuju tempat sasaran yang sudah ditentukan sebelumnya,” ungkap AKBP Rofik.

Dalam menjalankan aksinya para pelaku berbagi tugas, ada yang masuk ke dalam kandang, mengawasi, dan mengendarai mobil untuk mengakut sapi.

“Dari salah satu pelaku berisial Y merupakan residivis curat 2013 dan curwan 2023,” katanya.

Dikatakan AKBP Rofik dari hasil pengakuan pelaku, sapi yang di curi para pelaku di jual ke Kabupaten Probolinggo.

“Dalam aksi pencurian sapi ada 7 orang pelaku. Tiga orang sudah diamankan, sisanya masih dalam pengejaran polisi,” terangnya.

Kapolres menuturkan, kejadian itu bermula pada Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB istri Juki bernama Munir saat hendak ke kamar mandi melihat kandang sapi sebelah barat terbuka.

“Saat dilihat 1 ekor sapi yang sebelah barat tidak ada, hanya menemukan potongan tali tampar pengikat sapi yang ditinggal di tempat pakan (palungan),” terangnya.

“Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.

(Riyaman)

Exit mobile version