Ditlantas Polda Jatimsatlantas polres Lumajang

Ayo Manfaatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Mulai 15 Juli Berakhir 31 Agustus 2024 di Samsat Lumajang

×

Ayo Manfaatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Mulai 15 Juli Berakhir 31 Agustus 2024 di Samsat Lumajang

Sebarkan artikel ini

Pengelola Data Pelayanan Perpajakan KB. Samsat Lumajang, Shery Hariadi ketika menyampaikan program pemutihan pajak. (Dok istimewa)

LUMAJANG, transparansi.co.id – Dalam rangka memperingati HUT RI ke- 79, dan HUT Bhayangkara ke- 78, Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat ) Kabupaten Lumajang Jawa Timur menggelar program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan 2024.

banner 325x300

Pengelola Data Pelayanan Perpajakan KB. Samsat Lumajang, Shery Hariadi menyampaikan, bahwa program pemutihan pajak kendaraan tersebut dikhususkan bagi masyarakat Jawa Timur yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua atau lebih. 

Berdasarkan Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur, program pemutihan ini dilaksanakan mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. 

“Pembebasan pajak daerah kali ini dimulai pada tanggal 15 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024,” ungkapnya saat menjadi narasumber di acara Talkshow program Jelajah Informasi dan Berita (Jelita), Bersama Samsat Kabupaten Lumajang, yang bertempat di Studio LPPL Radio Suara Lumajang, Selasa (16/07/24).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *