Karena diselimuti rasa khawatir, korban tidak langsung menjawab pertanyaan sang ibu, bahkan melambaikan tangan seolah tidak terjadi apa-apa.
Ibu korban yang terlanjur curiga langsung pergi ke apotek untuk membeli testpack.
Dan benar saja, setelah melakukan testpack, korban positif hamil ditandai dua garis biru pada alat itu.
Setelah mengetahui korban hamil, ibu korban lantas menanyakan kepada korban soal laki-laki yang telah menghamilinya.
Setelah diusut, barulah korban membuka semuanya kepada sang ibu bahwa dia diperkosa ipar dari saudara sepupunya.
Pada 18 Juli 2024, sekira pukul 10.00 WIB, korban beserta keluarganya, didampingi Kasun, mendatangi SPKT Polres Jember untuk melaporkan perbuatan terduga pelaku.
Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan Nomor: LP/B/293/VII/2024/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR.
Surat tersebut ditandatangani Aiptu Andi Suyudiyanto, atas nama Kepala Kepolisian Resor Jember.
Kini, keluarga korban maupun pihak Kades hingga jajaran Muspika memasrahkan masalah ini sepenuhnya ke Polisi.
“Kami harap, Polisi melakukan proses hukum yang berlaku,” ucap ibu korban.
Di sisi lain, Kanit PPA Polres Jember, Ipda Kukun Waluwi Hasanudin, telah menindaklanjuti perkara ini.
“Masih sementara proses,” ucap Ipda Kukun Waluwi Hasanudin, Senin (29/7/2024).
Terpisah, Kepala UPTD PPA pada DP3AKB Jember, Poedjo Boedi Santoso, telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
Atas bantuannya, korban kini telah memiliki pendamping hukum dan berada dalam pendampingan PPA.
“Tadi siang pendamping hukum dan korban sudah bertemu di UPTD,” ucap Boedi.
Saat ini, korban tengah hamil 4 bulan, diduga hasil dari pemerkosaan tersebut.
Korban berusia 27 tahun ini memang tinggal bersama kedua orangtuanya usai bercerai dengan suaminya 3 tahun lalu.
(Zainul Hasan)