Tiga terduga pelaku pencurian mobil yang diamankan polisi. (Dok istimewa)
LUMAJANG, Transparansi.co.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil menangkap terduga pelaku dan penadah pencurian mobil.
Tiga pelaku diamankan diantaranya, pelaku utama berinisial R (37) warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, bersama dua penadah berinisial NH (35) asal Bondowoso, dan ‘S’ (55) warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir.
Informasi dihimpun media ini dari polisi, kejadian bermula dari laporan warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, yang kehilangan mobil Daihatsu Grandmax pada Rabu dini hari, 24 Juli 2024. Korban mendapati mobilnya raib saat terbangun dari tidur.
Sekitar pukul 21.00 WIB Korban memarkir mobilnya di halaman rumah setelah diambil dari bengkel. Namun sekitar pukul 01.30 WIB, istrinya terbangun, dan melihat di halaman rumah mobilnya sudah raib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
“Kami awalnya menangkap pelaku pencuri mobil berinisial R dirumahnya di Desa Karanglo, Kecamatan Kunir,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik.
Tersangka R ini, ungkap Kapolres, adalah seorang spesialis kasus pencurian mobil, diketahui menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci kontak palsu. Setelah berhasil mencuri mobil korban, ia menjualnya kepada NH dengan harga Rp23.000.000.