DPC SBMI Lumajang, ketika mendampingi Pemulangan Jenazah Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia. (Dok istimewa)
LUMAJANG, Transparansi.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Lumajang Jawa Timur melakukan pendampingan Pemulangan jenazah pekerja migran Indonesia.
Pekerja migran Indonesia yang meninggal di Malaysia tersebut adalah Senadi (59) asal Dusun Gencono, Desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Informasi dihimpun media ini, Senadi meninggal dunia di Hospital Tapah Malaysia karena Sebab kematian Acute Coronary Syndrome.
Madiono, Ketua DPC SBMI Kabupaten Lumajang, dikonfirmasi wartawan transparansi.co.id, Jum’at malam (5/7) membenarkan adanya pekerja migran Indonesia yang meninggal dunia di Malaysia.
“Ya benar, pada minggu malam tanggal 30 juni 2024, saya mendapat kabar dari kepala Disnaker Lumajang, bahwa ada warga Lumajang yang berkerja di malaysia telah meninggal dunia, dan membutuhkan bantuan pemulangan secara gratis, dari bandara juanda ke rumah duka, dan untuk biaya dari malaysia ke juanda dibiayai oleh majikannya,” papar Madiono.
Mendengar kabar tersebut, pihaknya langsung menghubungi kepala desa Jambekumbu dan membenarkan, kalau Senadi adalah warga Jambekumbu. “Dan keesokan harinya, saya bersama keluarga Senadi yang ada di Lumajang mendatangi balai desa, untuk membuat surat-surat yang diperlukan,” jelasnya.
Disampaikan Madiono, bahwa kepulangan Jenazah dari bandara juanda ke rumah duka, dibantu oleh UPT P2TK Disnaker Provinsi Jawa Timur secara gratis.
“Ambulan tiba di rumah duka pada hari selasa tgl 2 juli 2024, tepatnya Pukul 14.35 WIB. Dan dilakukan serah terima, yang dihadiri ketua DPC SBMI lumajang beserta jajaranya, Ketua DPW SBMI Jawa Timur, perwakilan kepala Desa Jambekumbu, perwakilan Disnaker Lumajang beserta jajarannya dan Babinsa Kertosari,” urainya.
Saat ketua DPC SBMI Lumajang, Madiono, berbincang dengan keluarga korban (anak Senadi), bahwa semua itu karena adanya ketidak tahuan tentang migrasi aman. Diceritakan anaknya, bahwa almarhum Senadi berangkat bekerja ke malaysia pada tahun 2021 secara nonprosedural, yaitu melalui oknum agen ilegal / Tekong, dan bekerja sebagai kuli bangunan.
Lalu, pada tahun 2023 di malaysia ada program RTK (Rekalibrasi Tenaga Kerja), lalu Senadi dan kawan kawan nya dibuatkan permit kerja oleh majikannya, Sehingga status Senadi menjadi prosedural di Malaysia, akan tetapi di Indonesia masih Nonprosedural, sehinga apabila mengalami kematian tidak mendapatkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 85 juta, karena tidak terdaftar sebagai peserta.
Kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya Warga Kabupaten, SBMI Lumajang meminta, kalau mau bekerja ke luar negeri, agar melalui jalur yang legal/prosedural, agar supaya bisa mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial dari negara. Apabila meninggal dunia di luar negeri, maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 85 juta, dan yang ke dua, anaknya akan mendapatkan beasiswa mulai dari SD (Sekolah Dasar sampai S1 (perguruan tinggi).
Kalau tidak mengerti tata cara bekerja keluar negeri secara benar, maka datang dan konsultasi dengan dinas tenaga kerja maupun dengan SBMI dan kawan pmi Lumajang.
Kepada pemerintah, khususnya pemerintah Lumajang, SBMI Kabupaten Lumajang meminta, agar secara masif melakukan sosialisasi, dan edukasi migrasi aman dengan menggandeng pihak-pihak terkait, serta bekerja sama dengan lembaga nonpemerintah seperti SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) dsb.
“Kepada aparat Penegak Hukum, kami berharap agar menindak dengan tegas pelaku tindak perdagangan orang bermodus penempatan pekerja migran indonesia, maupun kepada pelaku pengiriman pmi secara nonprosedural,” harap Madiono ketua DPC SBMI Lumajang.
(Riyaman)