Press release kasus dugaan korupsi dana BOS di Mapolres Trenggalek Senin (29/7/2024). (Dok istimewa)
Trenggalek, transparansi.co.id– Mantan guru sekaligus bendahara BOS inisial RG (58) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ditahan pihak kepolisian Polres Trenggalek.
Pasalnya, RG diduga menyelewengkan dana bantuan operasioan sekolah (BOS) semasa bertugas di salah satu sekolah dasar pada tahun anggaran 2017-2019.
“Total [taksir] kerugian negara yang diselewengkan sekitar Rp514 juta. Untuk tersangka sudah kita amankan [tahan],” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, Senin (29/7/2024).
Zainul menyampaikan dari hasil pemeriksaan mendalam oleh polisi, RG tidak melakukan korupsi sendirian, namun bersama oknum kepala sekolah saat itu.
“Ini splitsing [pemisahan] berkas pertama. Tersangka utama yakni ST, kepala sekolah itu sudah meninggal dunia,” kata Zainul yang dikutip dari Solopos.com.
Saat itu, lanjut Zainul, tersangka RG menjabat sebagai bendahara sekolah. Zainul menyebut sekolah itu menerima dana BOS hibah dari Gubernur Jawa Timur melalui kepala satuan pendidikan dasar Kabupaten Trenggalek saat itu.
Rincian dana BOS yang diterima adalah Rp848 juta pada tahun anggaran 2017, Rp845,8 juta pada tahun anggaran 2018 dan Rp812 juta pada tahun anggaran 2019.
“Setelah diaudit negara mengalami kerugian Rp514 juta rentang waktu tiga tahun tersebut,” paparnya.
Dalam melakukan aksinya, bendahara bersama kepala sekolah pada masa itu melakukan berbagai modus untuk menyunat bantuan dari pemerintah itu.
Modusnya mulai dari penggelembungan (mark up) harga pada pembelian barang di sejumlah penyedia, memberikan bukti pendukung fiktif hingga tidak melengkapi bukti pendukung yang sah.
“Bahkan sebagian tanda tangan dalam penerimaan daftar penerima honorarium dipalsukan. Sebagian nota dari nota ditandatangani dan distempel sendiri, sebagian nota dikembalikan ke toko penyedia,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, eks bendahara itu harus menginap di tahanan polres setempat.
Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun penjara dan hukuman maksimal seumur hidup.
“Alasannya uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia terancam pidana minimal empat tahun maksimal seumur hidup,” tegasnya.
(Herman)