Sementara itu, di kesempatan yang sama, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jember, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Pratama Gubunagi S.H, S.I.K, M,Si dan jajaran Kepolisian Resor Jember memberikan dukungan atas rencana implementasi aturan terbaru penerbitan SKCK.
Pihaknya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan Presisi sebagai upaya menyukseskan penyelenggaraan Program JKN.
“Informasikan ke seluruh jajaran untuk terkait adanya persyaratan keaktifan JKN, sekaligus sebagai langkah mengedukasi seluruh masyarakat Kabupaten Jember mendapatkan akses jaminan kesehatan yang di kelola BPJS Kesehatan karena penting untuk kita memilikinya. Kami berharap dengan adanya hal baru ini tidak memberikan kendala dan tetap melayani dengan profesional serta presisi sehingga menghindari adanya pengaduan/keluhan dari masyarakat.” Pungkas Bayu. (Redaksi)
Sumber: Humas BPJS kesehatan Kabupaten Jember