Press release kasus dugaan pemerasan dengan empat tersangka di Mapolda Jatim. (Dok istimewa)
SURABAYA, transparansi.co.id – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan di wilayah hukumnya.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (3/10).
“Dari hasil ungkap dugaan pemerasan ini Polda Jatim telah mengamankan 4 orang tersangka,” ujar Kombes Pol Dirmanto.
Kata dia, dalam menjalankan aksinya para tersangka mengaku sebagai anggota Polisi.
Empat orang yang diamankan antara lain, HRP (36), KA alias RT (46) , MAA alias OOL (23) ketiganya merupakan warga Sidoarjo.
Sedangkan 1 orang tersangka inisial MRF (21) adalah warga Gresik.
“MAA alias OOL (23) dan MRF (21) diketahui adalah seorang pelajar/mahasiswa,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, menjelaskan, empat tersangka ini adalah satu komplotan.
“Jadi pelapor (korban) saudara S mengenal tersangka MRF, kemudian diajak beli sabu pada tanggal 1 September 2024,” kata AKBP Suryono.
Sabu yang telah dibeli tersebut dikonsumsi di Semampir Kota Surabaya.
Usai keduanya mengkonsumsi sabu, lanjut AKBP Suryono bahwa sabu ini tidak dihabiskan dan oleh tersangka MRF, melainkan korban diminta memasukkan sabu itu ke dompet korban.
Lebih lanjut dia menjelaskan, usai mengkonsumsi sabu korban dan tersangka MRF, menuju ke arah Jenggolo Sidoarjo.