Terminal Tawang Alun

Proyek Terminal Tawang Alun Dampingan Kejati Jatim, Diduga Kontraktor Pelaksana Abaikan Keselamatan Pekerja

×

Proyek Terminal Tawang Alun Dampingan Kejati Jatim, Diduga Kontraktor Pelaksana Abaikan Keselamatan Pekerja

Sebarkan artikel ini

 

banner 325x300

Para pekerja terlihat bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja di ketinggian bagian atap gedung terminal Tipe A Tawang Alun Jember. (Dok transparansi)


Jember, Transparansi.co.id – PT. Indopenta Bumi Permai selaku pelaksana proyek pembangunan revitalisasi terminal Tipe A Tawang Alun Jember diduga mengabaikan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada pekerjanya.

Meskipun mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), pihak pelaksana proyek ditengarai tidak hiraukan dalam penerapan K3 pada pelaksanaan pekerjaan di lingkungan kerja, sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terabaikan.

Dari pantauan wartawan di lokasi pembangunan Terminal Tawang Alun Jember, pada Selasa, (23/10/2024), terlihat sejumlah para pekerja tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm proyek, rompi dan sepatu proyek.

Dan meskipun sudah jelas tertera di dalam kontrak, diduga pihak pelaksana tidak menghiraukan manajemen keselamatan kerja kontruksi pada pekerjanya.

Terpantau wartawan, sejumlah pekerja yang sebagian besar tanpa APD itu sedang bekerja diketinggian bagian atap gedung.

Hal ini terjadi diduga tidak adanya ketegasan dan pembiaran dari pihak terkait dalam mengawasi terhadap penyedia jasa tanpa memikirkan keselamatan pekerja.

Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a yang berbunyi bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Data terhimpun, bahwa proyek itu berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Jawa Timur dengan anggaran Rp25,8 miliar dari dana SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) tahun 2024.

Yang mana bahwa proyek itu dikerjakan oleh PT. Indopenta Bumi Permai dengan konsultan supervisi dari CV. Reskindo Wasa dengan nomor kontrak : 05/PPK.PGB/BPTD-JATIM/II/2024. Dan berdasarkan adendum baru masa akhir pelaksanaan pekerjaan berakhir di 20 Desember 2024.

Sementara itu, Ery Sadewo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut belum merespon upaya konfirmasi dan klarifikasi wartawan hingga berita ini diterbitkan.

Begitupun dengan konsultan supervisi CV. Reskindo Wasa, Andik, juga tidak merespon konfirmasi wartawan yang dikirim lewat WhatsApp pribadinya.

(Herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *