Polres Lumajang

Satlantas Polres Lumajang Sosialisasikan Larangan Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

×

Satlantas Polres Lumajang Sosialisasikan Larangan Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini

Satlantas Polres Lumajang memberhentikan pengguna sepeda listrik guna sosialisasi. (Dok istimewa)

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kian marak. Selain karena bebas polusi, harganya pun juga terjangkau, mudah dikendarai dan tidak perlu dikayuh.

banner 325x300

Pengguna sepeda listrik tidak hanya didominasi anak pelajar dari SD hingga SMP, namun orang tua juga ikut menggunakan sepeda listrik.

Melihat fenomena sepeda listrik yang kian marak tersebut, Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP. Mohamad Syaikhu, S.H mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lumajang yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak digunakan di jalan raya.

Menurut AKP Mohamad Syaikhu, S.H., demi untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), agar para pengguna sepada listrik tidak menggunakan di jalan raya.

“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya, karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain,” ujarnya, Senin (30/9/24).

Dikatakan AKP Syaikhu, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor Listrik, meski sama-sama memakai tenaga baterai, tetapi ada perbedaaan yang mendasar.

“Sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam dan sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflector,” ujar AKP Syaikhu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *