AdyaksaDaerahKepolisian RI

Barang Bukti Tersangka Sasmito tidak Sah, Husni Thamrin: Putusan belum Incrah, akan Saya Lawan

Oplus_0

Ket Foto: Subhan Adi Handoko SH MH Kuasa Hukum Sasmito dan surat bukti banding

Jember, transparansi.co.id – Barang bukti (BB) Kwitansi dinilai janggal, Sasmito warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Komunikasi Pemantau Korupsi (KPK) melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas terbitnya BB kwitansi, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur.

Sebelumnya, kepolisian Polsek Sukowono menetapkan Sasmito sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor: S.Tap/10/VI/2024 atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Sasmito dilaporkan oleh Satria terkait dugaan penipuan dan penggelapan ke Polsek Sukowono berdasarkan tanda bukti Laporan Polisi Nomor: LP-B/14/V/2023/POLSEK SUKOWONO tanggal 26 Mei 2023.

Subhan Adi Handoko SH MH, kepada wartawan mengatakan bahwa bukti kwitansi tertanggal 11 Mei 2016 yang ditandatangani oleh kliennya diduga palsu.

Menurut Advokat yang terkenal dengan kritisnya di Kabupaten Jember itu, kwitansi yang menjadi objek gugatan diduga ada kejanggalan karena tidak adanya saksi-saksi yang tertera di kwitansi tersebut.

Atas dasar itu, lanjut Subhan, pihaknya melakukan pendampingan secara gratis tanpa biaya sepeserpun kepada Sasmito untuk melakukan gugatan PMH atas terbitnya kwitansi di kepolisian di PN Jember.

“Gugatan dilakukan untuk membela kepentingan hukum klien kami yang sudah menjadi tersangka di Polsek Sukowono, Alhamdulillah gugatan kami diterima oleh PN Jember yang isi amar putusannya menyatakan BB Kwitansi di kepolisian dinyatakan tidak sah,” kata Subhan SH MH, yang juga sebagai Advokat dari organisasi P.A.R.I (Persatuan Advokat Republik Indonesia) melalui WhatsApp kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).

Subhan menjelaskan bahwa berdasarkan isi amar Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 64/Pdt.G/2024/PN Jmr. Tanggal 17 Oktober 2024 menyatakan BB Kwitansi di kepolisian dinyatakan tidak sah.

Dengan demikian pihaknya akan berkirim surat ke Polsek Sukowono untuk melakukan pemberitahuan hasil putusan Pengadilan Negeri Jember agar supaya dibuatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Kami akan berkirim surat ke Polsek Sukowono untuk pemberitahuan hasil putusan Pengadilan Negeri Jember agar supaya dibuatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) meskipun nantinya akan ada upaya banding dari Tergugat,” ujar Advokat yang juga sebagai ketum LSM-KPK yang diketahui sebagai LSM Kaliber Nasional.

Dia menyampaikan bahwa putusan majelis hakim tingkat pertama sudah dipertimbangkan dengan rasa adil.

Kendati demikian, ia menghormati pihak tergugat untuk melakukan banding, dan itu hak mereka.

“Kami yakin, insyaallah kami akan menang sampai putusan akhir. Apapun dalil dari pihak pembanding itu adalah bentuk dari pembelaan kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum kliennya,” tandas Subhan.

Sementara itu, Husni Thamrin SH, selaku kuasa hukum Satria (tergugat sekaligus pelapor) mengaku sudah mengajukan banding dalam perkara tersebut. Sebab ia menyebut keputusan tersebut belum incrah.

Bahkan Advokat yang getol menyuarakan keadilan di Jember itu bakal melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Tidak hanya mengajukan banding dan melaporkan majelis hakim ke MA dan KY. Husni Thamrin SH juga akan melawan dengan melaporkan ke propam mabes polri dan mempraperadilkan kepolisian Polsek Sukowono bila mana pelaporan atas kliennya di SP3 kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

“Saya sudah mengajukan upaya banding dan melaporkan majelis hakim ke mahkamah agung dan komisi yudisial. Putusan itu belum incrah, kalau Polsek Sukowono sampai menerbitkan SP3, akan saya lawan dengan praperadilan dan melaporkan ke propam mabes polri,” tegas Husni Thamrin SH, lewat WhatsApp kepada wartawan transparansi, Sabtu (9/11/2024).

(Herman)

Exit mobile version