Ket foto: Pemkab Lumajang, saat mengadakan penyuluhan hukum di Desa Banjarwaru. (Dok istimewa)
LUMAJANG, Transparansi.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Banjarwaru, Kecamatan Lumajang, Jawa Timur, pada Kamis 7/11 dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang hak-hak hukum bagi warga kurang mampu.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi akses awal bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum, tetapi seringkali terkendala oleh biaya dan keterbatasan pengetahuan hukum.
Kepala Desa Banjarwaru, Samsul Arifin, mengajak warganya untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Penyuluhan ini penting untuk masyarakat kita, terutama sebagai pengetahuan dan bekal menghadapi masalah hukum. Saya berharap warga dapat memahami hak-hak mereka dan tahu cara mendapatkan pendampingan yang layak,” ujar Samsul dihadapan wartawan, Kamis (7/11/2024).
Penyuluhan tersebut menghadirkan narasumber dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) yang memberikan penjelasan mendalam mengenai hak-hak hukum masyarakat miskin. Tim Posbakumadin menjelaskan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma dalam menghadapi permasalahan hukum yang dihadapi.
Dengan adanya kegiatan tersebut, Pemkab Lumajang berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses bantuan hukum yang dibutuhkan.
“Kami ingin memastikan bahwa bantuan hukum tersedia untuk semua kalangan, khususnya bagi mereka yang sering kali luput dari perhatian karena kendala ekonomi. Program seperti ini adalah langkah awal yang baik,” ujar Perancang Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Lumajang, Moch. Sulkan Akbar.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Lumajang untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong agar setiap warga memiliki akses yang sama terhadap keadilan, tanpa terkendala oleh kondisi ekonomi.
(Riyaman)