Ket foto: Pemkab Lumajang, saat mengadakan penyuluhan hukum di Desa Banjarwaru. (Dok istimewa)
LUMAJANG, Transparansi.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Banjarwaru, Kecamatan Lumajang, Jawa Timur, pada Kamis 7/11 dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang hak-hak hukum bagi warga kurang mampu.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi akses awal bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum, tetapi seringkali terkendala oleh biaya dan keterbatasan pengetahuan hukum.
Kepala Desa Banjarwaru, Samsul Arifin, mengajak warganya untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Penyuluhan ini penting untuk masyarakat kita, terutama sebagai pengetahuan dan bekal menghadapi masalah hukum. Saya berharap warga dapat memahami hak-hak mereka dan tahu cara mendapatkan pendampingan yang layak,” ujar Samsul dihadapan wartawan, Kamis (7/11/2024).
Penyuluhan tersebut menghadirkan narasumber dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) yang memberikan penjelasan mendalam mengenai hak-hak hukum masyarakat miskin. Tim Posbakumadin menjelaskan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma dalam menghadapi permasalahan hukum yang dihadapi.