Selama Tahun 2024, Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Lumajang Disita
LUMAJANG, Transparansi.co.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo melaksanakan kegiatan ekspose hasil operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Lumajang, bertempat di Hall Alka Cafe Kutorenon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Rabu (11/12/2024) kemarin.
Pemberantasan barang kena cukai (rokok ilegal) di Wilayah Kabupaten Lumajang jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 7.199 bungkus dan 97 batang rokok, dengan temuan 192 merek rokok ilegal yang terjaring operasi selama tahun 2024, serta operasi pemberantasan miras sebanyak 477 botol miras tanpa merk.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Lumajang, Paiman menyampaikan, penertiban dan pemberantasan rokok ilegal merupakan upaya yang patut diapresiasi.
“Adanya Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Lumajang DBHCHT Tahun Anggaran 2024, tentunya sangat membanggakan bagi kita semua,” ujarnya.
Selanjutnya, ia juga menekankan ke para petugas Satpol PP Kabupaten Lumajang agar selama melaksanakan pemberantasan rokok ilegal harus tetap persuasif dan humanis.
“Kegiatan ini merupakan sebagai langkah dan upaya pemberantasan rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Lumajang, mengingat kita sebagai pemerintahan harus menghentikan hal-hal yang bersifat ilegal,” tambahnya.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan agar dapat menginformasikan kepada publik terkait jumlah yang telah di dapat dalam pelaksanaan operasi gabungan terhadap barang kena cukai (rokok ilegal) di wilayah Kabupaten Lumajang selama tahun 2024.
“Diharapkan setelah mengikuti kegiatan ekspose ini, peserta mampu memberikan sumbangsih terhadap upaya pemberantasan melalui bantuan informasi dan edukasi kepada yang lain sehingga mempersempit gerak dan menekan jumlah peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.